Energi Juang News, Bayuwangi- Penyanyi dangdut ternama, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, tengah menghadapi gugatan mengejutkan dari seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Ressa Rizky Rossano (24). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi karena Ressa menilai Denada telah menelantarkan dirinya selama 24 tahun dan tidak pernah mengakui keberadaannya sebagai anak kandung.
Pengakuan Mengejutkan di Masa SMA
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui identitas aslinya saat duduk di bangku SMA. “Awalnya hanya mendengar kabar selentingan. Namun kemudian seseorang yang sangat ia percayai mengatakan bahwa ia bukan keponakan Denada, melainkan anak kandungnya,” kata Firdaus (9/1/2026).
Ressa sebelumnya dikenal sebagai adik Denada dan dibesarkan oleh bibi Denada, yang merupakan adik dari almarhumah Emilia Contessa, ibu Denada. Sang bibi itulah yang merawat Ressa sejak kecil hingga dewasa.
Tuntutan dan Dasar Gugatan
Setelah mengetahui kebenaran itu, Ressa beberapa kali mencoba meminta penjelasan langsung kepada Denada. Namun Denada tetap menolak pengakuan tersebut dan menyebut Ressa hanya sebagai adiknya. “Setiap ditanya langsung, Denada tidak mengakui. Ia tetap bersikeras bahwa Ressa adalah adiknya,” lanjut Firdaus.
Baca juga : Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Alasan 20 Tahun Bungkam
Kebutuhan Ressa selama ini ditanggung keluarga besar Denada di Banyuwangi, terutama oleh Emilia Contessa. Namun sejak Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk. “Situasi itu membuat Ressa terpaksa menggugat Denada karena merasa haknya diabaikan,” imbuh Firdaus.
Proses Hukum Sedang Berjalan
Gugatan yang diajukan berisi dugaan perbuatan melawan hukum karena Denada dianggap menelantarkan anak kandung. Firdaus mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang akan diungkap dalam sidang. “Saat ini masih tahap mediasi, jadi isi pokok perkara belum bisa dijabarkan secara detail. Namun substansinya, Denada diduga tidak melaksanakan kewajiban sebagai ibu,” papar Firdaus.
Tanggapan dari Pihak Denada
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa kliennya telah menghadiri mediasi di PN Banyuwangi. “Panggilan sidang sudah dilakukan tiga kali, tapi hanya satu yang sampai ke Mbak Denada,” ujarnya.
Iqbal juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima materi gugatan saat mediasi berlangsung. “Kami masih mempelajari isi gugatan dan belum membahasnya dengan Mbak Denada,” jelasnya.
Kasus ini masih berlanjut di tahap mediasi dan pengadilan akan menentukan langkah berikutnya setelah kedua belah pihak menyampaikan argumen mereka.
Redaksi Energi Juang News



