Energi Juang News, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya skema suap besar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut penyelidikan, sejumlah oknum pejabat Bea Cukai menerima jatah rutin miliaran rupiah setiap bulan dari PT Blueray (BR), sebuah perusahaan forwarder yang menangani impor barang.
Jatah Miliaran dari “Paket Aman” Impor
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang jatah itu diberikan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. PT Blueray disebut menyuap pejabat DJBC agar proses pemeriksaan barang impor mereka tidak diperketat.
“Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Nominal Fantastis: Rp 7 Miliar per Bulan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut nilai suapnya mencapai sekitar Rp 7 miliar setiap bulan. KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut menikmati aliran dana haram ini.
“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Skema Suap Melibatkan Forwarder
Budi menjelaskan, PT Blueray berperan sebagai penghubung antara importir dan Bea Cukai. Perusahaan ini mengurus pengiriman dan kelengkapan dokumen agar barang-barang impor masuk tanpa pemeriksaan fisik.
“PT BR ini istilahnya forwarder, penghubung antara importir dan Bea Cukai. Jadi barang-barang yang diimpor beragam, dan PT BR mengurus dokumen serta prosesnya,” ucapnya.
Permufakatan Jahat Sejak Oktober 2025
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara sejumlah pihak termasuk pejabat Bea Cukai dan PT Blueray pada Oktober 2025. Mereka sepakat “mengondisikan” agar barang impor dari PT BR tidak diperiksa secara fisik oleh petugas Bea Cukai.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan,” jelas Asep.
Enam Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta:
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC
Orlando (ORL), Kasi Intel DJBC
Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray
Redaksi Energi Juang News



