Energi Juang News, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan umumkan capaian terbaru. Mereka hitung jumlah wajib pajak yang aktif pakai platform digital baru. Angka ini tunjukkan adopsi cepat sistem Coretax.
Capaian Pelaporan SPT
DJP laporkan 3,26 juta wajib pajak (WP) sudah serahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Data ini per Jumat pagi, 20 Februari 2026. Progres orang pribadi karyawan capai 2.876.647 SPT. Orang pribadi non-karyawan sumbang 299.408 SPT. WP badan rupiah 89.370 SPT, badan dolar AS 94 SPT.
Aktivasi Akun Coretax
WP yang aktivasi akun Coretax DJP sudah tembus 14 juta orang. Rincian: orang pribadi 13.106.394, badan 897.485, instansi pemerintah 89.578, dan PMSE 225. Angka ini melonjak dari sebelumnya.
Baca juga : Bank Sentral atau Kantor Cabang Pemerintah?
Progres Harian dan Kutipan Resmi
Angka naik tajam. Pada 18 Februari lalu, total SPT baru 2,9 juta. “Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai 20 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 3.266.186 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.
Batas Waktu dan Persyaratan
WP butuh akun Coretax dan KO/SE untuk lapor SPT. Tenggat orang pribadi 31 Maret 2026. WP badan punya waktu sampai 30 April 2026. DJP dorong aktivasi dini agar hindari kemacetan akhir.
Redaksi Energi Juang News



