Energi Juang News, Jakarta- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 30 Desember 2025. Pergerakan pasar mencerminkan dinamika baru setelah regulator memperbarui aturan pencatatan saham.
BURSA Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui ketentuan pencatatan saham melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A serta Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026. Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa, 31 Maret 2026.
Aturan Baru Free Float Resmi Berlaku
BEI menegaskan bahwa pembaruan aturan ini bertujuan memperkuat struktur pasar modal. Dalam ketentuan terbaru, definisi saham free float disesuaikan dan batas minimalnya dinaikkan menjadi 15 persen dari total saham tercatat.
“Perubahan ini telah dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari OJK,” kata pejabat sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 April 2026.
Selain itu, untuk pencatatan awal saham, BEI kini menerapkan tiga lapisan persyaratan free float. Ketentuannya bergantung pada kapitalisasi pasar, yaitu 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari total saham yang akan dicatatkan.
Mekanisme Baru untuk Pemegang Saham
BEI juga membuka ruang bagi perusahaan untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar dapat dihitung sebagai bagian dari free float. Mekanisme ini memberi fleksibilitas bagi emiten dalam memenuhi aturan baru.
Penjelasan rinci mengenai kriteria pemegang saham yang dapat masuk kategori tersebut tercantum dalam surat edaran yang telah diterbitkan.
Masa Transisi untuk Emiten
Untuk memastikan implementasi berjalan realistis, BEI menetapkan masa transisi berdasarkan kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
Perusahaan dengan kapitalisasi minimal Rp 5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen wajib memenuhi batas 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027. Selanjutnya, angka tersebut harus meningkat menjadi 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.
Sementara itu, emiten yang sudah memiliki free float antara 12,5 persen hingga 15 persen harus mencapai batas 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.
Emiten Kecil Diberi Waktu Lebih Panjang
BEI memberi kelonggaran lebih bagi perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp 5 triliun. Kelompok ini memiliki waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float 15 persen.
Setiap perusahaan akan menerima surat resmi dari BEI yang menjelaskan kategori masa transisi masing-masing. Penentuan ini didasarkan pada nilai kapitalisasi saham.
BEI Siapkan Pendampingan
BEI tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga menyiapkan langkah pendukung. Bursa akan melakukan sosialisasi intensif dan menyediakan layanan bantuan bagi perusahaan tercatat.
Langkah ini diharapkan membantu emiten menyesuaikan diri tanpa mengganggu stabilitas pasar.
Redaksi Energi Juang News



