Energi Juang News, Jakarta- Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, berhasil menggugurkan status tersangkanya setelah memenangkan gugatan praperadilan. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan langsung membatalkan langkah hukum yang sebelumnya diambil oleh KPK.
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan
Sidang praperadilan digelar pada Selasa (14/4/2026). Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Indra Iskandar.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, langkah tersebut dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim.
Hakim Perintahkan Penghentian Penyidikan
Selain membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Hakim juga meminta agar paspor Indra dikembalikan dan larangan bepergian ke luar negeri dicabut.
“Memerintahkan seluruh rangkaian larangan bepergian ke luar negeri oleh Termohon… dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula sebelum penetapan Pemohon sebagai tersangka,” ujar hakim.
Putusan ini sekaligus menghentikan seluruh proses hukum yang berjalan terhadap Indra dalam perkara tersebut.
Bukti Dinilai Belum Cukup
Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPK belum memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan Indra sebagai tersangka.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti,” ujar hakim.
Hakim juga menyoroti bahwa bukti justru dikumpulkan setelah status tersangka ditetapkan.
“Menimbang dari bukti T-37 sampai dengan bukti T-54, T-56 sampai dengan T-76 dapat diketahui Termohon mengumpulkan bukti setelah tanggal Pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” ujar hakim.
Selain itu, Indra disebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
KPK Bantah dan Hormati Putusan
KPK menolak anggapan bahwa mereka menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. Lembaga antirasuah itu menegaskan telah mengantongi dua alat bukti sejak tahap penyelidikan.
“Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan kita sudah menemukan dua alat bukti itu… itu sudah dilaporkan pada pimpinan, oke layak untuk naik penyidikan,” ujar Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, Selasa (14/4/2026).
KPK juga menilai hakim tidak mempertimbangkan kekhususan lembaga tersebut dalam proses penyelidikan.
“Pasal 44 Undang-Undang KPK tersebut, itulah kekhususan penyelidikan di KPK tidak hanya peristiwa pidana, tetapi juga menemukan dua alat bukti,” ujarnya.
Meski berbeda pandangan, KPK menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajari langkah hukum selanjutnya.
“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan… Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan bukan akhir dari proses hukum.
“Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum… KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Redaksi Energi Juang News



