Energi Juang News, Jakarta – Laporan dugaan tindak pidana kembali masuk ke Polda Metro Jaya. Kali ini, perkara tersebut berkaitan dengan unggahan potongan ceramah tokoh nasional yang memicu polemik di ruang publik. Pelapor menilai konten yang beredar telah memicu kegaduhan dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Kasus ini menyeret nama Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Keduanya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan provokasi setelah mengunggah potongan ceramah Jusuf Kalla.
Laporan Dilayangkan ke Polda Metro Jaya
Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) resmi melaporkan kedua pihak pada 20 April 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Perwakilan APAM, Paman Nurlette, mengatakan pihaknya datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui media sosial.
Menurut dia, potongan ceramah yang diunggah di YouTube Cokro TV dan Facebook telah menimbulkan kegaduhan. Ia menilai penyajian video yang tidak utuh bisa memicu persepsi negatif dan memancing konflik di tengah masyarakat.
Nurlette menyebut, jika video disajikan secara lengkap, dampaknya tidak akan sebesar yang terjadi saat ini.
Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya video utuh ceramah, potongan video dari YouTube, serta unggahan di Facebook.
Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 243 KUHP.
Nurlette menegaskan laporan ini tidak dibuat atas nama Jusuf Kalla. Ia menyebut ada dugaan unsur niat (mens rea) dalam penyebaran potongan video tersebut.
Polisi Benarkan Laporan, Masih Dikaji
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan laporan sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Menurut Budi, saat ini laporan masih dalam tahap kajian awal. Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen, tangkapan layar, dan flashdisk.
Hingga berita ini ditulis, Ade Armando belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Abu Janda merespons singkat laporan tersebut.
Ia menilai laporan itu dilatarbelakangi motif politik. “Itu jelas laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ujarnya.
Redaksi Energi Juang News



