Selasa, April 21, 2026
spot_img
BerandaPolitikUU PPRT Disahkan, Gus Falah: PRT Terlindungi Hukum, Relasi Kerja Lebih Adil

UU PPRT Disahkan, Gus Falah: PRT Terlindungi Hukum, Relasi Kerja Lebih Adil

Energi Juang News, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan bahwa seluruh pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kini telah memiliki perlindungan hukum yang kuat setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dalam Paripurna

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, maka seluruh PRT di Indonesia kini telah terlindungi secara hukum. Ini adalah tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini rentan eksploitasi,” ujar Gus Falah dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Status Relasi Kerja Baru

Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu, pengesahan undang-undang ini membawa implikasi hukum signifikan terhadap hubungan kerja antara majikan dan PRT. Relasi yang sebelumnya cenderung informal, kini berubah menjadi hubungan kerja yang diakui secara hukum, dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua belah pihak.

“Ke depan, hubungan kerja antara majikan dan PRT tidak lagi berbasis pada relasi personal semata, tetapi menjadi relasi hukum yang mengikat. PRT berhak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.

Fokus Pengawasan dan Keadilan

Gus Falah juga menambahkan bahwa undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dialami PRT. Dengan demikian, PRT memiliki akses yang lebih luas terhadap keadilan, termasuk mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Baca juga :  Pratikno dan Muhadjir Effendy Kunjungi Jokowi di Solo

“Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga soal keadilan. Negara hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lagi praktik perbudakan modern atau perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak, baik pemberi kerja maupun aparat penegak hukum, dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam undang-undang tersebut secara konsisten.

“Implementasi menjadi kunci. Sosialisasi dan pengawasan harus berjalan seiring agar tujuan perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh para PRT di seluruh Indonesia,” pungkas Gus Falah.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments