Energi Juang News, Jakarta- Pertemuan antara pihak perbankan dan perwakilan jemaat berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Agenda utama membahas penyelesaian kasus keuangan yang merugikan salah satu komunitas keagamaan di Sumatera Utara.
DPR Fasilitasi Pertemuan Penentu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Direktur Utama Bank Nasional Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan dengan pihak Gereja Paroki Aek Nabara. Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Langkah ini diambil untuk mempercepat penyelesaian kasus penggelapan dana nasabah yang nilainya mencapai Rp 28 miliar.
Ucapan Terima Kasih dari Pihak Paroki
Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, Natalia, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas perhatian yang diberikan.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik. Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini,” kata Natalia seusai pertemuan tersebut, Selasa (21/4).
Ia berharap proses penyelesaian berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi para korban.
“Nah, kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik sekali lagi. Semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya,” sebutnya.
Dana Rp 28 Miliar Dikembalikan Mulai 22 April
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan pengembalian dana dilakukan dalam waktu dekat. Seluruh dana disebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pihak koperasi.
“Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ucap Putrama.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi internal di sektor perbankan, khususnya dalam mengenali dan mengawasi pegawai.
“Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee,” sebutnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Pihak bank menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Jadi untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang telah ditangkap setelah terbukti menggelapkan dana jemaat sebesar Rp 28 miliar.
BNI memastikan pengembalian dana tetap berjalan seiring proses hukum yang berlangsung.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4).
Redaksi Energi Juang News



