Energi Juang News, Jakarta- Pembongkaran bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, menuai kekecewaan dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
“Iya, kami merasa enggak dianggap,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, pada Minggu (18/5/2025). Menurutnya, meskipun pembongkaran tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos), seharusnya tetap dilakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Bandung. Ia menekankan bahwa bangunan SLB Negeri Pajajaran merupakan bagian dari cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018.
“Di Wyata Guna ada dua gedung, salah satunya yang dirubuhkan. Nah, gedung itu adalah gedung cagar budaya yang dilindungi oleh Perda,” jelasnya.
Farhan menganggap bahwa tindakan pembongkaran tanpa pemberitahuan dan izin dari Pemkot Bandung merupakan pelanggaran. “Ya jelas melanggar. Untuk SLB negeri dari TK sampai SMA, 100 persen itu kewenangan pemerintah provinsi, gedungnya punya Kemensos. Tapi, kewajiban saya adalah melindungi gedung cagar budaya. Bahwa tidak terjadi koordinasi, ini yang harus kita pertanyakan,” tegasnya.
Menanggapi isu ini, Kementerian Sosial membantah adanya penggusuran yang bertujuan menghilangkan keberadaan SLB Negeri Pajajaran. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan dari Kemensos untuk memindahkan atau mengusir siswa SLBN A Pajajaran.
“Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” tegas Supomo.
Supomo menambahkan bahwa pengosongan bangunan dilakukan dalam rangka renovasi fasilitas untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Ia menyebutkan bahwa Kemensos telah menyetujui usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar fasilitas di Sentra Wyata Guna dapat digunakan secara bersama untuk berbagai kebutuhan, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial.
“Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama: untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan,” tambahnya.
Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran Kota Bandung, Gun Gun Guntara, juga menegaskan dukungannya terhadap rencana pendirian Sekolah Rakyat di Kompleks Wyata Guna. Menurutnya, program tersebut merupakan langkah positif yang dapat berjalan berdampingan dengan kegiatan pendidikan di SLBN A Pajajaran.
“Pada intinya, saya dan teman-teman sangat menyambut program Sekolah Rakyat ini, terlebih karena lokasinya berdampingan dengan SLBN A Pajajaran,” ujar Gun Gun dalam siaran persnya, Sabtu (17/5/2025).
Gun Gun juga menegaskan bahwa tidak ada penolakan dari pihak SLBN A Pajajaran terhadap Sekolah Rakyat. “Permasalahan kemarin itu hanyalah mis komunikasi. Kami tetap mendukung keberadaan Sekolah Rakyat ini,” katanya.
Ia menyebutkan, hasil pertemuan terbaru telah menghasilkan kesepakatan bahwa Sekolah Rakyat dan SLB akan berjalan berdampingan, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di masing-masing institusi.
“Kami siap melaksanakan kegiatan ini bersama-sama dan berdampingan. Yang penting, perlu ada koordinasi yang lebih intensif agar tidak muncul asumsi-asumsi yang menimbulkan keresahan, terutama bagi orangtua siswa,” lanjutnya.
Gun Gun juga mengingatkan bahwa baik SLB maupun Sekolah Rakyat sama-sama membutuhkan kepastian dan dukungan dari semua pihak. “Mari kita sama-sama dukung Sekolah Rakyat yang berdampingan dengan SLBN Pajajaran ini,” kata dia.
Dengan adanya pernyataan dari berbagai pihak, diharapkan polemik terkait pembongkaran SLB Pajajaran dapat segera diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Redaksi Energi Juang News



