Penetapan tersangka sekaligus penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato oleh Polres Halmahera Utara dalam konflik antara warga dan perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Minerals perlu ditinjau ulang secara serius. Langkah tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai proses hukum biasa, melainkan harus dibaca dalam konteks konflik agraria dan perebutan ruang hidup antara masyarakat adat dengan kepentingan industri ekstraktif.
Ketika seorang tokoh perempuan Masyarakat Adat sekaligus pembela hak asasi manusia diproses secara represif di tengah perjuangan warga mempertahankan tanah adatnya, publik berhak mempertanyakan: apakah hukum sedang bekerja untuk keadilan, atau justru menjadi instrumen kekuasaan ekonomi?
Dalam banyak kasus konflik sumber daya alam di Indonesia, kriminalisasi terhadap warga, aktivis lingkungan, dan pembela HAM telah menjadi pola berulang. Negara sering kali hadir lebih cepat untuk mengamankan investasi ketimbang melindungi hak-hak konstitusional rakyat.
Situasi ini memperlihatkan apa yang oleh ahli sosiologi hukum Philippe Nonet dan Philip Selznick disebut sebagai “hukum represif”, yakni hukum yang lebih berfungsi menjaga kepentingan kekuasaan daripada menjamin keadilan sosial. Dalam kerangka itu, aparat penegak hukum berpotensi kehilangan independensinya ketika terlalu dekat dengan kepentingan korporasi.
Padahal, masyarakat adat memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan wilayah adat serta menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merusak kehidupan sosial, budaya, dan lingkungan mereka. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. Selain itu, Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut bukan sekadar simbol normatif, melainkan mandat konstitusi yang wajib dihormati oleh seluruh institusi negara, termasuk kepolisian.
Dari perspektif hak asasi manusia internasional, posisi masyarakat adat juga memperoleh perlindungan kuat melalui United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Deklarasi tersebut menegaskan hak masyarakat adat untuk mempertahankan tanah, wilayah, serta sumber daya tradisional mereka dari perampasan maupun eksploitasi sepihak.
Dalam konteks ini, penolakan terhadap operasi tambang bukan tindakan kriminal, melainkan bagian dari hak kolektif masyarakat untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya.
Lebih jauh, kriminalisasi terhadap pembela HAM bertentangan dengan semangat Deklarasi PBB tentang Pembela HAM 1998 yang menjamin hak setiap individu maupun kelompok untuk memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia secara damai. Afrida Erna Ngato sebagai tokoh perempuan adat patut dipandang dalam kerangka tersebut. Ketika seseorang yang memperjuangkan hak komunitasnya justru diposisikan sebagai buronan, negara berisiko mengirim pesan bahwa pembelaan terhadap hak rakyat dapat dibalas dengan intimidasi hukum.
Dalam teori konflik sosial yang dikemukakan Johan Galtung, kekerasan tidak selalu berbentuk fisik. Kekerasan struktural terjadi ketika institusi negara menciptakan kondisi yang menekan atau meminggirkan kelompok tertentu secara sistematis. Penggunaan instrumen hukum terhadap warga yang sedang mempertahankan ruang hidupnya dapat menjadi bentuk kekerasan struktural apabila dilakukan tanpa sensitivitas terhadap ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat adat dan korporasi besar.
Situasi ini juga memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia. Selama ini, pendekatan pembangunan yang terlalu berorientasi pada investasi kerap menempatkan masyarakat lokal sebagai hambatan ekonomi.
Akibatnya, konflik agraria dan ekologis diselesaikan melalui pendekatan keamanan, bukan dialog dan keadilan sosial. Aparat keamanan kemudian ditempatkan di garis depan untuk meredam resistensi warga. Padahal fungsi utama kepolisian dalam negara demokratis adalah melindungi masyarakat, bukan menjadi alat pengamanan kepentingan bisnis.
Karena itu, Polres Halmahera Utara perlu meninjau kembali penetapan tersangka dan penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato secara transparan dan akuntabel. Kepolisian harus memastikan seluruh proses hukum bebas dari intervensi maupun tekanan korporasi. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi sarana membungkam kritik dan perlawanan masyarakat adat terhadap dampak pertambangan.
Negara harus menyadari bahwa pendekatan represif hanya akan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum. Ketika warga yang memperjuangkan tanah adat dan lingkungan hidup diperlakukan sebagai ancaman keamanan, demokrasi sesungguhnya sedang mengalami kemunduran.
Sebaliknya, penyelesaian konflik melalui dialog yang adil, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan perlindungan terhadap pembela HAM merupakan jalan yang lebih bermartabat bagi negara hukum yang demokratis.
Pada akhirnya, kasus Afrida Erna Ngato bukan sekadar perkara individu. Ia menjadi ujian penting bagi keberpihakan negara: apakah hukum akan berdiri bersama keadilan dan hak rakyat, atau tunduk pada kepentingan modal. Jika kriminalisasi terhadap pembela HAM dan masyarakat adat terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya hak satu komunitas di Halmahera Utara, melainkan masa depan demokrasi dan keadilan ekologis di Indonesia.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



