Energi Juang News, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (29/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 2 miliar sebagai barang bukti.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut. Hingga kini, lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Pemalang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik turut mengamankan 21 orang dalam operasi tersebut. Sebagian pihak yang terjaring OTT sudah dibawa ke Jakarta, sementara beberapa lainnya masih menjalani pemeriksaan di Pemalang.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Selain itu, KPK telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan barang bukti.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, benar, tim juga sudah menyegel beberapa lokasi di Pemalang,” kata Budi.
KPK Belum Ungkap Perkara yang Menjerat Anom
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Namun, KPK belum membeberkan perkara yang menjadi dasar penindakan tersebut.
“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (29/7/2026).
KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh pihak yang diamankan. Mereka saat ini berstatus sebagai terperiksa.
Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Redaksi Energi Juang News




