Minggu, September 13, 2026
spot_img
BerandaHukumGus Falah Desak Polri Jerat Aktor Kerusuhan 27 Agustus dengan KUHP Baru

Gus Falah Desak Polri Jerat Aktor Kerusuhan 27 Agustus dengan KUHP Baru

Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mendorong Polri menjerat aktor intelektual di balik pengerahan massa dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus hingga mengakibatkan seorang warga Bambang Setiawan meninggal dunia, dengan KUHP baru.

“Kita menghargai kebebasan berpendapat demonstrasi adalah hak tidak boleh dilarang. Namun ketika terjadi niat jahat bagaimana demo tersebut menjadi chaos di-setting agar terjadi kerusuhan dan menjalar tentu Polri wajib mengusut ketika ada bukti mengarah ke jaringan terorganisir,” kata Gus Falah kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

Menurut Gus Falah, terungkap adanya biaya dalam pengerahan massa menjadi pintu awal bagi penyidik dalam mengungkap tindak pidana menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana. Dia mendorong polisi menjerat dengan Pasal 20 ayat 1 huruf d KUHP baru terkait itu.

“Dengan adanya fakta yang terungkap biaya untuk mendemo, ini menjadi pintu awal penyidik Polda Metro Jaya. Pasal 20 ayat 1 huruf d KUHP baru harus digunakan terhadap tindak pidana penyertaan dengan menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu. Ini jeratan untuk jaringan pemodal dengan tujuan menciptakan kerusuhan,” kata dia.

Lebih lanjut, Gus Falah menegaskan hak warga dalam melakukan aksi demonstrasi perlu dilindungi. Namun, di sisi lain, dia mendorong Polri wajib melakukan penindakan jika aksi tersebut sudah mengarah pada pengerahan massa untuk membuat kerusuhan.

“Demonstrasi, yes kita support, karena ini adalah hak asasi tapi kalau targetnya rusuh sampai terjadi chaos negara harus bertindak dalam bentuk penegakan hukum, sehingga wajib Polri mengusut secara terang, transparan atas keterlibatan aktor intelektual atau pemodal yang punya tujuan membuat kerusuhan sehingga ada masyarakat jadi korban,” kata dia.

Baca juga :  Waduh! Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap para tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan (korlap) berinisial JT. Masing-masing orang disebut menerima Rp 40 ribu.

“Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp 40 ribu. Dari JT, kemudian diorder oleh atas nama PKL, diorder atas nama KHT alias HY, dan diorder atas nama SO,” kata Imanuddin saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9).

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments