Energi Juang News, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mendesak aparat penegak hukum menjerat secara maksimal pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).
Menurut Gus Falah, apabila berdasarkan hasil penyidikan terbukti terjadi penyekapan sekaligus tindak pidana seksual terhadap korban, aparat penegak hukum perlu menerapkan ketentuan pidana yang relevan secara berlapis sesuai dengan konstruksi perkara dan alat bukti yang ditemukan.
“Ini bukan sekadar persoalan kekerasan seksual. Ada dugaan perampasan kemerdekaan korban melalui penyekapan. Karena itu, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi, pelaku harus diproses dengan ketentuan pidana yang sesuai untuk setiap perbuatan yang dilakukan,” kata Gus Falah, Minggu (27/9/2026).
Ia menjelaskan, perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum telah diatur dalam Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dengan ancaman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.
“Penyekapan tidak boleh dipandang sebagai perbuatan yang berdiri di luar tindak pidana lainnya. Merampas kemerdekaan seseorang secara melawan hukum merupakan tindak pidana tersendiri,” ujar Gus Falah.
Sementara itu, terkait dugaan pemerkosaan, Gus Falah menyebut ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, persetubuhan dengan Anak termasuk dalam cakupan tindak pidana perkosaan, dengan ketentuan pidana khusus apabila dilakukan terhadap Anak.
“Korban berusia 14 tahun. Artinya, aparat harus memberikan perhatian khusus terhadap status korban sebagai Anak. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Gus Falah juga mengingatkan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tetap menjadi bagian penting dalam kerangka penanganan perkara kekerasan seksual, termasuk aspek penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan. UU TPKS secara khusus mengatur pencegahan tindak pidana kekerasan seksual serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
“Jangan sampai korban justru mengalami penderitaan kedua akibat proses hukum yang tidak sensitif terhadap korban anak. Aparat harus memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan identitas, serta pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Korban masih berusia 14 tahun. Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal. Saya mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara tuntas dan menerapkan pasal-pasal yang tepat berdasarkan fakta hukum yang terbukti,” pungkasnya.
Redaksi Energi Juang News




