BerandaKriminalHasil Psikotes, Tersangka Pembunuhan Sadis di Madiun Idap NPD Superior

Hasil Psikotes, Tersangka Pembunuhan Sadis di Madiun Idap NPD Superior

Energi Juang News, Jakarta – Penyidik Direskrimum Polda Jawa Timur terus mendalami motif dan kondisi kejiwaan DBM (40) tersangka pembunuhan sadis terhadap istri siri dan anak balitanya di Madiun, Jawa Timur. Penyidik hingga kini telah memeriksa 16 saksi dan masih akan memeriksa saksi lain untuk melengkapi BAP tersangka.

Berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jawa Timur, tersangka terindikasi mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD) atau gangguan kepribadian narsistik dengan tingkat superioritas yang sangat berlebihan.

NPD adalah gangguan mental kronis yang ditandai oleh pola pikir dan perilaku berupa rasa penting diri yang berlebihan, kebutuhan yang sangat besar akan pujian atau kekaguman, Pengidap NPD juga merasa berhak atas perlakuan khusus, serta kurangnya empati terhadap orang lain.

Orang dengan NPD sering kali tampak sangat percaya diri dan sombong di luar, tetapi sebenarnya memiliki harga diri yang sangat rapuh dan mudah hancur jika menerima kritik sekecil apa pun.

Jika  melihat melihat modus dan perbuatan tersangka dalam membunuh serta menghilangkan jejak  istri siri dan anaknya, hasil psikotes se[ertinya tidak keliru. Ciri kepribadian narsistik superior ini tebiasa dari cara keji tersangka yang seorang diri menghabisi dua korban, lalu berupaya menghilangkan jejak kejahatannya hanya dalam kurun waktu dua hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing menjelaskan, salah satu indikator menguatnya kondisi NPD superioritas pelaku terlihat saat ia mengeksekusi korban kedua yang masih berusia 4 tahun.

“Ya memang hasil pskilogisnya sudah keluar dan disampaikan ke kami. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior dan mengapa sampai menghabisi anaknya berdasarkan pengkuan tersangka kepada penyidik bahwa ada kekhawatiran dari tersangka si anak ini menjadi saksi dalam pembunuhan tersebut,” jelas Roy.

Baca juga :  Oknum Polisi Bersama Dua Wanita Tanpa Busana Kepleset Etik

Usai menghabisi nyawa kedua korban di halaman belakang rumah, pelaku dengan dingin membakar jasad mereka, menggiling sisa-sisa jasad menggunakan mesin penggiling daging, lalu membuangnya ke sungai.

Atas perbuatan keji dan berencana tersebut, tersangka dijerat Penyidik dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Redaksi Energi Juang News.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

- Advertisment -spot_img

Recent Comments