Energi Juang News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Penjadwalan pemanggilan ketiga karena sebelumnya Nusron dua kali mangkir dari pemanggilan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung KPK Selasa (3/11/2026) berharap pemanggilan ini dapat dilakukan lebih cepat agar proses penyidikan bisa berlanjut. Terkait jeda waktu yang dinilai terlalu lama sejak panggilan kedua pada 15 Oktober lalu, karena penyesuaian jadwal dan tingginya beban kerja tim penyidik.
Menurut Setyo, tim penyidik harus menangani berbagai perkara secara bersamaan menjadi alasan jarak waktu pemanggilan cenderung lebih lama bukan kendala di tingkat penyidikan.
Mengenai adanya kemungkinan KPK menjemput paksa Nusron pada panggilan ketiga, Setyo menegaskan hal tersebut murni bergantung pertimbangan taktis penyidik. Pasalnya Klausul jemput paksa merupakan pilihan strategis dan bukan kewajiban mutlak yang harus serta-merta diterapkan.
Setyo menambahkan, KPK saat ini masih menekankan pendekatan persuasif dan berharap Nusron dapat bersikap kooperatif. Nusron dipanggil pertama oleh penyidik KPK, 7 Oktober 2026 namun Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Sedangkan pada panggilan kedua, 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak hadir karena bepergian ke luar negeri (perjalanan dinas).
Keterangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sangat penting bagi penyidik KPK dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 14 September 2026. KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp106,3 miliar




