Energi Juang News, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (:SP) bersama 2 perwira tinggi lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka ini diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” tegas Kabareskrim.
Ketiga jenderal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditahan dalam kasus tersebut. Usai menjalani pemeriksaan mereka ditahan di Rutan Mabes Polri.
“Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kabareskrim.
Penjelasan resmi Kabareskrim soal keterlibatan LSP dalam dugaan penyadapan tersebut mengkonfirmasi informasi yang beredar luas di media maupun media sosial.




