Energi Juang News, Jakarta – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua Pati lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso juga ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersebut diungkapakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Berikut penjelasam lengkap Kabareskrim:
Kronologi Kasus
- Pada 2025–2026, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
-
sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan disadap tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
-
pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS.
-
laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut.
Hasil Penyidikan
- Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.
-
Barang bukti yang disita: 11 handphone, 1 iPad, dan 4 flash disk.
-
Penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
-
Tiga tersangka ditetapkan, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara SU masih diperiksa sebagai saksi.
Sasaran Penyadapan
- Tersangka diduga menyadap nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Modus Operandi
- Memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, verifikasi, maupun kepentingan penegakan hukum.
-
menghapus file hasil sadapan dan jejak log untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan.
Ketentuan Penyadapan
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan harus:
- melindungi HAM, serta menjamin legalitas dan kepastian hukum.
-
menjamin perlindungan konsumen dan kerahasiaan.
-
Dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP: Melarang penyadapan atau tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi nonpublik, seperti mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.
-
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP: Mengatur akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman maksimal 6 tahun penjara.
-
Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Melarang perbuatan tanpa hak merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman maksimal 8 tahun penjara.




