Energi Juang News, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan belum ditemukan indikasi yang mengarah pada makar dalam kasus dugaan penyadapan oleh sejumlah perwira tinggi Polri terhadap Presiden dan sejumlah pejabat lainnya.Hal tersebut disampaikan Yusril dalam konpers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam usai penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin yang menetapkan Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Yusril mengatakan, sejumlah pasal yang diterapkan terhadap para tersangka adalah pasal yang berkaitan dengan penyadapan dan ITE, bukan pasal makar.
“Sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana [makar] jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril saat ditanya wartawan. Yusril menjelaskan makar telah diatur secara spesifik dalam KUHP dengan tiga kategori yaitu makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah NKRI.
Yusril juga memastikan hak-hak hukum mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan dua jenderal Polri lainnya tetap dijamin meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan. Yusril mengatakan, para tersangka tetap memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum hingga mengajukan praperadilan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam penjelasannya, Bareskrim mengungkapkan yang disadap bukan hanya nomor Presiden. Para tersangka juga diduga memerintahkan untuk menyadap nomor pejabat negara lainnya, tokoh politik dan agama, pengusaha, hingga media.
Polri menyebut ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Para tersangka juga disangkakan Pasal 332 ayat 1 KUHP, Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 sampai 8 tahun penjara.




