BerandaHukumGus Falah Dukung Polri Tetapkan Listyo Sigit Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Gus Falah Dukung Polri Tetapkan Listyo Sigit Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menyatakan dukungannya kepada Polri yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Gus Falah menegaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan penindakan tanpa pandang bulu di internal kepolisian, kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Penyadapan ini merupakan penyalahgunaan kewenangan dengan motif tertentu. Kami mendukung Kapolri mengungkap motif penyadapan ilegal ini, mengingat sasaran sadapan sangat masif dan sistematis, sehingga pasti punya tujuan atau motif tertentu,” tegas Gus Falah, Selasa (3/11/2026).

Gus Falah menegaskan penyadapan ilegal ini membahayakan negara, karena menunjukkan perilaku insubordinasi atau ketidakpatuhan terhadap struktur kekuasaan yang ada.

“Penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, tokoh ormas, maupun LSM, ini harus ditindaklanjuti secara serius. Tidak boleh terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan, apalagi merongong Presiden yang sah secara konstitusuonal,” tegas Gus Falah.

Ia menilai, dugaan penyadapan tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur teknis kepolisian. Apabila terbukti dilakukan secara ilegal, tindakan tersebut juga menyangkut perlindungan hak privasi, kepastian hukum, serta integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Gus Falah juga menekankan bahwa penindakan terhadap pejabat yang diduga merongrong kekuasaan Presiden dari dalam merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan agar berjalan sesuai konstitusi.

“Jangan sampai ada orang yang berada di dalam lingkaran kekuasaan, tetapi justru menggunakan posisi dan fasilitas jabatannya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merusak kewibawaan pemerintahan,” ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga :  Kereta Sancaka Dilempari Batu di Klaten, Dua Penumpang Terluka: KAI Tempuh Jalur Hukum

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

Leave a Reply

- Advertisment -spot_img

Recent Comments