Energi Juang News, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, perbuatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para jenderal Polri lainnya yang menyadap Presiden Prabowo Subianto termasuk perbuatan makar.
Penegasan tersebut diungkapkan Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Prasetyo Hadi mengatakan, dugaan penyadapan yang disertai penghilangan barang bukti elektronik serta akses ilegal terhadap sistem penyadapan dianggap serius karena tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo
Prasetyo menyebut, penyadapan ilegal ini mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara. Karena itu Presiden sangat prihatin bahwa ada institusi di bawah Presiden melakukan upaya penyadapan tentunya sangat mengkhawatirkan.
Prasetyo menambahkan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara adalah sesuatu yang luar biasa.
Mengenai motif dan tujuan penyadapan, Prasetyo mengaku tidak mengetahuinya dan meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan Polri.
“Ini kan menyangkut Kepala Negara ya. kemudian di situ para menteri. dilaporkan juga ada pimpinan partai termasuk tokoh-tokoh ormas. Tentunya dari niatan itu juga sudah membuat kita bertanya-tanya tujuannya untuk apa. Secara lengkap dan detail kita tunggu dari proses penyidikan.” ujar Prasetyo Hadi.
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. sebagai tersangka kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto.




