Energi Juang News, Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya menunjukkan ijazahnya dari SD hingga S1 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Peristiwa tersebut itu terjadi dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Jokowi menunjukkan ijazahnya satu per satu di hadapan Roy Suryo.
Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti berupa ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Jokowi selalnjutnya meminta izin majelis hakim untuk menunjukkan ijazah tersebut kepada pengunjung sidang.
Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu.
Jokowi, seperti dilansir Detik, mengaku mengalami kerugian immateriil akibat tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya yakni merasa nama baik dan reputasinya tercemar.
Jokowi juga mengungkapkan, berdasarkan survei terakhir yang diingatnya, terdapat 18 persen atau sekitar 34 juta masyarakat Indonesia yang percaya terhadap tuduhan ijazah palsu tersebut.
Perkara tersebut menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sebagai terdakwa dalam persidangan masing-masing.
Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Roy Suryo didakwa JPU menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




