BerandaBerita NasionalKemenag Wajibkan Pesantren Hapus Hukuman Fisik

Kemenag Wajibkan Pesantren Hapus Hukuman Fisik

Energi Juang News, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh pengelola pesantren untuk menghapus seluruh bentuk hukuman fisik. Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri/Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding.

Aturan ini ditetapkan pada 2 November 2026 dan dirancang sebagai acuan nasional pencegahan kekerasan di pesantren secara melembaga. Dirjen Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa Juknis ini lahir untuk menjaga pesantren agar tetap menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak.

Pendekatan yang digunakan adalah child safeguarding, di mana tanggung jawab menciptakan lingkungan aman berada pada pengelola lembaga dan orang dewasa, bukan dibebankan kepada santri.

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” tegas Basnang dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (5/11/2026), dikutip dari laman Kemenag.

Basnang tak menampik bahwa pola pendidikan berasrama 24 jam memiliki interaksi yang sangat intensif antara santri, kiai, ustadz, hingga musyrif (pendamping asrama). Meski menjadi kekuatan pedagogis dalam membentuk akhlak dan kemandirian, pola ini juga menyimpan kerentanan yang harus dikelola secara terbuka dan sistematis.

Oleh karena itu, Juknis ini tidak hanya berfokus pada penanganan saat kekerasan terjadi, tetapi bekerja secara terus-menerus. Ruang lingkupnya mencakup penataan kebijakan, budaya lembaga, pelatihan SDM untuk mengenali pola grooming serta tanda awal perundungan, hingga ketersediaan layanan pemulihan bagi korban.

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menyampaikan bahwa implementasi juknis ini dirancang agar realistis dan langsung dapat diterapkan oleh pesantren skala kecil maupun besar. Pesantren diminta langsung bertindak di bulan pertama dengan mengambil langkah-langkah krusial.

Baca juga :  Judika Serukan Keadilan Hak Cipta: Harus Ada Perubahan Sistemik

“Pesantren dapat memulai dari langkah paling sederhana pada bulan pertama: meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan Satgas Perlindungan Anak, serta memasang informasi kanal pengaduan,” ujar Yusi.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisment -spot_img

Recent Comments