Kamis, Mei 28, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 56

Kasus Kekerasan Seksual di FHUI: Superioritas dan Urgensi Reformasi Pendidikan

KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA: SUPERIORITAS, IMPUNITAS, DAN URGENSI REFORMASI BUDAYA PENDIDIKAN

Energi Juang News, Jakarta – Rabiah Putri Ketua Direktorat Jenderal Perlindungan Anak dan Perempuan (Dirjen PAP) Pemuda Parlemen Indonesia (PPI) merespons kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk mendorong perubahan struktural yang nyata dalam ekosistem pendidikan dan perlindungan perempuan di Indonesia.

Fenomena Gunung Es

Kasus FH UI dinilai bukan anomali, melainkan cerminan dari realitas yang selama ini tersembunyi di balik institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman. Berdasarkan data nasional dari Komnas Perempuan, SIMFONI PPA, dan KPAI, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender pada tahun 2025. Kekerasan seksual di ranah publik, termasuk lingkungan pendidikan tinggi, mengalami peningkatan signifikan, dengan pelaku yang berasal dari berbagai unsur seperti mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang kerap memanfaatkan relasi kuasa.

Selain itu, tingkat pelaporan kasus diperkirakan hanya 1 dari 10 kasus yang dilaporkan, mencerminkan fenomena gunung es. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga meningkat tajam, termasuk percakapan vulgar digital yang masuk kategori pelanggaran menurut UU TPKS. Tingginya angka ini menunjukkan bukan semata peningkatan kejadian, tetapi juga meningkatnya keberanian korban untuk bersuara, meskipun masih banyak kasus yang terkubur karena ketakutan terhadap kekuasaan yang melindungi pelaku.

Kultur Superioritas

Dirjen PAP PPI menilai bahwa akar persoalan dalam kasus ini terletak pada kultur superioritas dan budaya impunitas. Kultur superioritas maskulin yang belum terurai mendorong pelaku merasa berhak mengobjektifikasi perempuan, baik secara verbal maupun digital. Bahkan, tindakan seperti menyebarkan percakapan bernuansa seksual dan objektifikasi perempuan kerap dianggap sebagai hal yang wajar dan menjadi simbol maskulinitas.

“Isi percakapan yang dinilai bermasalah mengandung candaan vulgar, komentar bernuansa seksual, hingga objektifikasi tubuh perempuan bukan hanya candaan biasa. Ini merupakan manifestasi dari sistem kepercayaan yang merendahkan kemanusiaan perempuan.”

Selain itu, jabatan organisasi disebut kerap menjadi tameng impunitas. Para terduga pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif yang memegang posisi penting dalam organisasi kemahasiswaan. Kondisi ini memperlihatkan adanya pola di mana status sosial dan jabatan digunakan sebagai perlindungan informal terhadap pelaku, sementara hak dan martabat korban sering diabaikan.

Dalam perspektif hukum, Dirjen PAP menegaskan bahwa negara telah memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 5 mengatur pelecehan seksual non-fisik, Pasal 14 mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik, serta Pasal 30 menegaskan kewajiban institusi pendidikan dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus. Sementara itu, Pasal 44 hingga 48 menjamin hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan pendampingan hukum.

Dirjen PAP juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Fakultas Hukum UI yang dinilai telah menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus.

“Kenyataan pahit yang selama ini kita dipaksa telan adalah: institusi kita kerap membantu melindungi pelaku dengan tameng nama baik. Ketika FH UI memilih jalur sebaliknya, itu adalah preseden yang harus menjadi standar nasional.”

Sebagai tindak lanjut, Saripudin sebagai Direktur Eksekutif Pemuda Parlemen Indonesia mendorong agar proses investigasi dilakukan secara independen, transparan, dan berperspektif korban, serta seluruh terduga pelaku dinonaktifkan selama proses berlangsung. Selain itu, korban harus mendapatkan perlindungan penuh, hasil investigasi dipublikasikan dengan menjaga kerahasiaan identitas, dan pelaku yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas hingga dikeluarkan dari kampus.

Reformasi Sistem Pendidikan

Dirjen PAP menekankan urgensi reformasi sistem pendidikan berbasis nilai dan empati. Sistem pendidikan dinilai masih berfokus pada pengetahuan tanpa membangun kesadaran moral dan kemanusiaan. Oleh karena itu, direkomendasikan integrasi pendidikan relasi sehat sejak dini, pembentukan Satgas TPKS yang efektif di perguruan tinggi, penegakan sanksi berbasis UU TPKS, serta penciptaan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman. Dirjen PAP menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi titik balik bagi seluruh ekosistem pendidikan dan hukum di Indonesia.

Pemuda Parlemen Indonesia menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan bagi jabatan, status sosial, atau nama baik institusi untuk menghambat proses keadilan. Transparansi dalam penanganan kasus adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum, bukan ancaman terhadap reputasi. Reformasi pendidikan berbasis nilai dan empati juga harus segera diimplementasikan secara sistemik.

“Perempuan bukan objek. Perempuan adalah manusia seutuhnya dengan martabat, hak, dan suara. Setiap institusi yang tidak mampu menjamin keamanan perempuan di dalamnya adalah institusi yang telah gagal menjalankan fungsi dasarnya.”

Redaksi Energi Juang News

Sarinah GMNI Jaktim Kecam Degradasi Moral Calon Penegak Hukum: “Intelektualitas Tanpa Etika Adalah Ancaman Nyata”

Bidang Sarinah DPC GMNI Jakarta Timur menginisiasi dialog publik melalui webinar nasional bertajuk "Darurat Etika Calon Penegak Hukum: Menguliti Skandal Pelecehan di FH UI" pada Jumat (17/4).

Energi Juang News, Jakarta – 17 April 2026, Bidang Sarinah DPC GMNI Jakarta Timur menginisiasi dialog publik melalui webinar nasional bertajuk “Darurat Etika Calon Penegak Hukum: Menguliti Skandal Pelecehan di FH UI” pada Jumat (17/4). Forum daring yang melibatkan berbagai elemen organisasi mahasiswa dan praktisi pendidikan ini fokus membedah fenomena pelecehan verbal digital oleh 16 mahasiswa hukum, sekaligus menuntut pertanggungjawaban moral lembaga pendidikan tinggi.

Sorotan Etika di Kampus

Dalam sambutan pembukanya, Tiarma Simanjuntak, Wakabid Sarinah DPC GMNI Jakarta Timur, melontarkan kritik tajam terhadap anomali di dunia akademik.

“Kita tengah menyaksikan realitas yang menyedihkan di mana rahim pencetak pejuang keadilan justru membiarkan tunas-tunas baru menormalisasi kekerasan dengan tameng argumen ‘diam adalah persetujuan’. Ini bukan sekadar keteledoran personal, melainkan tanda bahaya adanya budaya patriarki yang mengakar di lingkaran mahasiswa. Calon penegak hukum wajib menyadari bahwa hukum bukan sekadar deretan pasal kaku, melainkan nilai moral yang harus mewujud dalam perilaku,” ujar Tiarma secara lugas.

Ia menyatakan bahwa Sarinah GMNI Jakarta Timur berdiri tegak melawan segala bentuk pembiaran terhadap kekerasan seksual. “Webinar ini adalah bentuk perlawanan intelektual sekaligus dukungan konkret bagi korban. Kami mendesak perguruan tinggi agar tidak hanya mengejar angka indeks prestasi, tetapi juga memanusiakan manusia. Indonesia tidak butuh ‘teknokrat hukum’ yang brilian secara otak namun cacat empati terhadap keadilan gender,” tegasnya.

Kritik atas Pendidikan Hukum

Diskusi yang dipandu oleh Agnes Gulo (MC) dan Eva Lestina Wijaya (Moderator) ini membedah masalah dari dua sudut pandang ahli. Esteria Tamba, Sekjen Pemuda Parlemen Indonesia, menitikberatkan pada pentingnya perombakan pola didik. Ia berpendapat bahwa kemahiran menghafal regulasi tidak akan bermakna tanpa pondasi nurani. Esteria juga mendorong penguatan otonomi Satgas PPKS agar UU TPKS dapat diterapkan tanpa pandang bulu, sekalipun terhadap mahasiswa dari institusi elit.

Selaras dengan itu, Maria Manjur dari PMKRI Jakarta Timur St. Petrus Kanisius, mengungkapkan kekhawatirannya atas rapuhnya pendidikan karakter di kampus. Ia memperingatkan pihak universitas agar tidak memprioritaskan “nama baik” di atas penegakan keadilan. Menurutnya, pembersihan tindakan amoral di kampus memerlukan transparansi total agar lingkungan akademik benar-benar menjadi zona aman, bukan tempat intimidasi tumbuh subur.

Tuntutan Pengawalan Kasus

Melalui konsolidasi ini, Sarinah GMNI Jakarta Timur bersama aliansi mahasiswa lainnya menuntut implementasi nyata Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan UU TPKS. Agenda ini ditutup dengan kesepakatan bersama untuk mengawal perkara ini hingga mencapai titik terang, demi menjamin bahwa tongkat estafet hukum Indonesia tidak diserahkan kepada individu yang mengalami krisis integritas.

Redaksi Energi Juang News

Puluhan Ton Bawang Ilegal Disita di Pontianak

Puluhan Ton Bawang Ilegal Disita di Pontianak

Energi Juang News, Pontianak- Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik penyelundupan skala besar di Kalimantan Barat. Penindakan ini memperlihatkan masih maraknya peredaran komoditas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

Penggerebekan di Dua Lokasi Pontianak

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan puluhan ton bawang impor ilegal di Kota Pontianak. Penindakan dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/4/2026).

Dua lokasi menjadi sasaran penggeledahan, yakni di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, serta kawasan Pontianak Square di Kelurahan Benuamelayu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan bawang putih, bawang bombai, dan bawang merah dalam jumlah besar.

Barang-barang itu disimpan dalam karung berukuran besar dan ditata di dalam gudang. Polisi langsung memasang garis pengaman di area penyimpanan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Barang Bukti Disita dalam Jumlah Besar

Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat tumpukan bawang impor yang memenuhi rak gudang. Seluruh barang diduga masuk tanpa prosedur resmi dan melanggar ketentuan impor yang berlaku.

Penyitaan ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan bahan pangan yang berhasil diungkap aparat dalam beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya, Ribuan HP Ilegal Juga Diamankan

Sebelum kasus bawang ilegal di Pontianak, Bareskrim lebih dulu mengungkap penyelundupan perangkat elektronik. Dalam operasi yang dilakukan Rabu (15/4), ribuan handphone impor ilegal disita dari lima lokasi di Jakarta.

Penggeledahan dilakukan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, dan Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah gudang, ruko, hingga kantor menjadi target operasi petugas.

Temuan tersebut menunjukkan pola distribusi barang ilegal yang terorganisir dan tersebar di berbagai titik.

Tindak Lanjut Perintah Presiden

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan penyelundupan. Presiden menegaskan praktik ilegal tersebut merugikan keuangan negara dan harus dihentikan.

“Pekerjaan kita masih berat, perjalanan mash panjang, kebocoran masih terjadi, penyelundupan masih terjadi, Panglima TNI-Kapolri-Menteri Keuangan, anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya untuk menghentikan penyelundupan, gunakan segala wewenang yang ada pada anda untuk menegakkan itu,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Kejagung, Jumat (10/4).

Ia juga meminta seluruh lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum agar praktik serupa tidak terus berulang.

Redaksi Energi Juang News

6,9 Ton Ikan Sapu-sapu Ditangkap di Jakarta

6,9 Ton Ikan Sapu-sapu Ditangkap di Jakarta

Energi Juang News, Jakarta – Petugas gabungan melakukan operasi penertiban biota air yaitu ikan sapu-sapu di sejumlah aliran kali di Ibu Kota Jakarta. Kegiatan ini digelar serentak dan melibatkan berbagai titik di wilayah administratif Jakarta dengan hasil tangkapan yang signifikan dalam satu hari.

Total Tangkapan Capai Puluhan Ribu Ekor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah tangkapan yang cukup besar dalam operasi tersebut. Sebanyak 68.880 ekor ikan berhasil diangkat dari perairan dengan total berat mendekati 7 ton.
“Berdasarkan data yang dihimpun, total ikan sapu-sapu yang ditangkap mencapai 68.880 ekor dengan berat sekitar 6,98 ton,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta adalah Hasudungan A Sidabalok saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/4/2026).

Jakarta Selatan Jadi Penyumbang Terbesar

Wilayah Jakarta Selatan mencatat angka tangkapan paling tinggi dibandingkan daerah lain. Di kawasan Pintu Air Outlet Setu Babakan, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, petugas menangkap hingga 63.600 ekor dengan berat mencapai 5,3 ton.

Sebaran Tangkapan di Wilayah Lain

Di Jakarta Timur, petugas mengumpulkan 4.128 ekor ikan dengan total berat 825,5 kg dari 10 titik kecamatan. Sementara di Jakarta Pusat, sebanyak 536 ekor dengan berat 565 kg ditemukan di tujuh titik.

Di wilayah Jakarta Utara, 545 ekor ikan dengan berat 271 kg diamankan dari saluran penghubung RW 06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading.
“Sedangkan di Jakarta Barat, 71 ekor ikan dengan berat 17 kg ditangkap di Kali Anak TSI, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng,” ungkapnya.

Upaya Kendalikan Kerusakan Ekosistem

Operasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menekan populasi ikan invasif yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem perairan. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala agar kondisi lingkungan tetap terjaga dan tidak semakin memburuk.

Redaksi Energi Juang News

Misteri Hantu Sumbulan: Desa Sunyi yang Terlupakan

Penampakan Jubah Putih
Penampakan Jubah Putih

Energi Juang News,Ponorogo- Langit sore di Ponorogo seringkali tampak biasa saja—jingga yang hangat, angin sawah yang tenang, dan suara jangkrik yang pelan. Namun, ada satu tempat yang tidak pernah benar-benar “tenang” meskipun terlihat sepi: sebuah dusun yang perlahan ditelan waktu, ditinggalkan manusia, dan konon… tidak pernah benar-benar kosong.

Dusun itu dikenal sebagai Sumbulan.

Terletak sekitar 10 kilometer dari pusat kota, akses menuju Sumbulan tidak mudah. Jalan setapak sepanjang lebih dari 3 kilometer membelah hamparan sawah yang sunyi, seolah menjadi batas antara dunia ramai dan dunia yang dilupakan. Di sana, hanya empat rumah tua yang masih berdiri—reot, terkunci, dan dipenuhi debu waktu.

Dan di situlah kisah ini bermula, Sumbulan bukanlah tempat yang menyeramkan. Kampung ini pernah hidup, bahkan memiliki sebuah pesantren yang cukup ramai. Para santri mengaji di bawah cahaya lampu minyak, suara bedug menggema setiap waktu salat, dan kehidupan berjalan seperti kampung lainnya.

Menurut cerita warga lama, pesantren tersebut didirikan oleh seorang ulama perempuan bernama Nyai Murtadho seorang tokoh yang dihormati sekaligus disegani.

Namun, sejak tahun 1960-an, satu per satu warga mulai pergi.

Alasannya sederhana: akses sulit, tidak ada tetangga, dan kehidupan yang semakin terisolasi.

Hingga akhirnya, Sumbulan menjadi kampung mati.

Meski ditinggalkan, satu sosok masih rutin datang ke Sumbulan: Tohari, mantan warga yang kini tinggal di daerah lain. Ia datang setiap hari sepulang dari sawah, hanya untuk menjaga satu hal yaitu masjid pondok.

“Sepulang dari sawah saya ke sini. Untuk Salat Dhuhur dan Ashar,” ujarnya suatu sore.

Namun ketika ditanya tentang waktu malam, wajahnya berubah sedikit tegang.

“Kalau Subuh, Maghrib, Isya… ya kosong,” katanya singkat.

Sepi tapi mungkin tidak benar-benar kosong.

Suatu hari, seorang pemuda desa bernama Raka nekat ikut Tohari ke Sumbulan. Ia penasaran dengan cerita-cerita yang beredar di kampung sebelah.

“Apa sih, Pak? Masa kampung kosong bisa serem?” tanya Raka sambil tertawa.

Tohari hanya diam. “Nanti kamu tahu sendiri.”

Raka memutuskan untuk tinggal hingga Maghrib. Awalnya, semua terasa biasa. Ia duduk di teras masjid, memandang sawah yang luas, dan mendengar angin yang berdesir pelan.

Namun saat matahari tenggelam, suasana berubah.

Sunyi itu menjadi… terlalu sunyi.

“Pak, kok rasanya beda ya?” bisik Raka.

Tohari hanya menjawab pelan, “Sudah waktunya kita pulang.”

Tapi Raka keras kepala. Ia ingin membuktikan bahwa cerita hantu hanyalah mitos.

Dan di situlah kesalahannya dimulai.

Saat azan Maghrib berkumandang dari mulut Tohari, sesuatu yang aneh terjadi.

Ada suara lain.

Seolah ada gema… atau seseorang yang ikut melantunkan azan.

Raka menoleh cepat. “Pak… itu siapa lagi?” Padahal ditempat itu tak ada lagi manusia selain mereka.

Tohari berhenti sejenak, lalu melanjutkan azan tanpa menjawab.

Setelah selesai, Raka berbisik dengan suara gemetar, “Itu bukan gema, Pak. Ada yang ikut…”

Tohari menatapnya tajam. “Jangan menoleh ke belakang saat azan di sini.”

Namun Raka sudah terlanjur melihat.

Di sudut teras masjid, ia melihat bayangan samar—sosok berjubah putih, duduk diam menghadap kiblat. Dengan muka yang sedikit tertutupi kain jubah, tapi samar terlihat wajah sosok itu berjanggut putih namum wajahnya hitam gelap.

Menurut cerita Sumarno, mantan warga lain, sosok itu diyakini sebagai salah satu santri lama atau bahkan penjaga pesantren yang tidak pernah benar-benar meninggalkan tempat tersebut.

“Dulu ponpesnya ada di depan masjid,” ujar Sumarno. “Sekarang memang sudah tidak ada… tapi bukan berarti semuanya hilang.”

Raka mulai panik. “Pak, kita pulang sekarang!”

Namun langkahnya terasa berat. Seolah tanah menahannya.

Dan tiba-tiba…

DUK! DUK! DUK!

Suara bedug masjid terdengar keras—padahal tidak ada siapa-siapa di dalam.

Raka berteriak, “Itu siapa?!”

Tohari menarik tangannya. “Jangan dilawan. Kita pergi sekarang.”

Keesokan harinya, Raka jatuh sakit. Ia mengigau sepanjang malam, menyebut-nyebut “santri… masjid… jangan ganggu…”

Warga desa percaya bahwa Sumbulan bukan sekadar kampung kosong. Tempat itu adalah ruang yang ditinggalkan manusia, namun masih dihuni oleh sesuatu yang menjaga—atau mungkin menunggu.

Sisa-sisa peninggalan pesantren masih ada: kitab kuno, Al-Qur’an lama, dan sejarah yang tidak sepenuhnya hilang.

Dan mungkin… juga para penghuninya.

Beberapa hari kemudian, Raka akhirnya pulih. Namun ia berubah.

“Kalau ke sana lagi?” tanya temannya.

Raka menggeleng cepat. “Enggak. Cukup sekali.”

“Memangnya kamu lihat apa?”

Raka terdiam lama, lalu menjawab pelan:

“Ada yang masih mengaji di sana… walaupun tidak ada orang.”

Fenomena seperti Sumbulan bukan hal yang jarang terjadi di Indonesia. Urbanisasi membuat banyak desa ditinggalkan, menciptakan ruang kosong yang perlahan berubah menjadi tempat penuh misteri.

Redaksi Energi Juang News

PDIP soal Anak Bupati Malang Jadi Kepala DLH

PDIP soal Anak Bupati Malang Jadi Kepala DLH

Energi Juang News, Jakarta – Polemik pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang terus menuai perhatian publik. Sorotan muncul setelah salah satu posisi strategis diisi oleh sosok yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.

PDIP: Hak Jabatan Berlaku untuk Semua

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa setiap individu memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan publik. Namun, ia mengingatkan bahwa semua harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Siapapun punya hak yang sama untuk duduk dalam suatu jabatan, sepanjang memenuhi segala prasyarat administrasi dan syarat-syarat kecakapan teknis, mental dan pengetahuan serta melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku,” kata Deddy Sitorus kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Isu Nepotisme Sulit Dihindari

Deddy menilai persoalan akan muncul jika jabatan diperoleh melalui hubungan pribadi, bukan proses yang sah. Ia juga memahami bahwa publik akan mengaitkan kasus ini dengan praktik nepotisme.

“Yang tidak boleh itu apabila jabatan itu didapatkan karena hubungan kekerabatan, perkoncoan dan memanfaat kekuasaan dengan cara yang bertentangan dengan aturan serta mekanisme yang ada,” ujar Deddy.

“Memang secara etik akan sulit untuk mengelak dari tudingan nepotisme, untuk itu mungkin perlu dipertanggung jawabkan dan diaudit secara benar,” tambahnya.

Minta Proses Diperiksa Lembaga Berwenang

Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Deddy mendorong agar proses pelantikan tersebut diuji oleh lembaga yang berwenang. Ia menyebut Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN-RB sebagai pihak yang dapat melakukan verifikasi.

“Tetapi jika semuanya sudah sesuai norma dan aturan, tidak adil menghalangi hak seseorang yang sudah didapat sesuai mekanisme yang ada. Jadi silakan saja diperiksa oleh yang berwenang seperti BKN atau KemenpanRB,” ujarnya.

Bupati Malang Lantik Ratusan Pejabat

Sebelumnya, M Sanusi melantik total 447 pejabat di lingkungan Pemkab Malang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Ahmad Dzulfikar Nurrahman, yang dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Senin (13/4). Selain itu, tiga pejabat eselon II lainnya juga ikut dilantik untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Sanusi menekankan bahwa rotasi jabatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menjalankan sistem manajemen kepegawaian dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Sanusi.

Redaksi Energi Juang News

Guru Besar Unpad Lecehkan Mahasiswi Asing

Guru Besar Unpad Lecehkan Mahasiswi Asing

Energi Juang News, Jakarta- Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat. Seorang profesor di Universitas Padjadjaran (Unpad) kini menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap peserta program pertukaran pelajar.

DPR: Tindakan Tak Bisa Ditoleransi

Komisi X DPR menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini.

“Tentu sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi,” ujar Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Jumat (16/4/2026).

Ia menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa, termasuk peserta internasional. Nilai etika dan martabat individu harus dijaga tanpa kompromi.

Desakan Penanganan Transparan dan Berkeadilan

Hetifah meminta agar setiap laporan ditindaklanjuti secara serius, terbuka, dan adil. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses.

“Kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran seperti ini harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” kata Hetifah.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan aturan, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mewajibkan kampus memberikan pendampingan kepada korban.

Dorongan Sanksi Tegas untuk Efek Jera

Komisi X DPR meminta kampus menjatuhkan sanksi tegas jika pelaku terbukti bersalah. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas dunia pendidikan.

“Terkait sanksi, kami mendorong adanya tindakan tegas dan proporsional terhadap pelaku apabila terbukti bersalah, agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh sivitas akademika bahwa perilaku semacam ini tidak akan ditoleransi di dunia pendidikan,” lanjutnya.

Unpad Nonaktifkan Dosen dan Bentuk Tim Investigasi

Pihak Universitas Padjadjaran langsung mengambil langkah awal setelah menerima laporan. Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksan, menyatakan bahwa dosen yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara.

“Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik,” tuturnya.

Kampus juga membentuk tim investigasi yang melibatkan Satgas PPKS dan unsur senat fakultas. Tujuannya untuk memastikan proses berjalan objektif dan menyeluruh.

Komitmen Kampus Lindungi Korban

Arief menegaskan bahwa kampus akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan keselamatan dan kepentingan korban menjadi prioritas utama.

“Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban. Itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan,” jelasnya.

Redaksi Energi Juang News

Jakarta Dikepung Banjir, 21 RT Terendam

Jakarta Dikepung Banjir, 21 RT Terendam

Energi Juang News, Jakarta – Jakarta kembali menghadapi genangan di sejumlah titik setelah curah hujan tinggi mengguyur wilayah ibu kota sepanjang malam. Sejumlah kawasan terdampak, terutama di bagian selatan dan timur kota.

21 RT Terendam, Data Terbaru BPBD

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan, sebanyak 21 rukun tetangga (RT) terdampak banjir. Data ini diperbarui pada pukul 08.00 WIB, Jumat (17/4/2026).

Genangan muncul setelah debit air meningkat, dipicu hujan deras yang berlangsung sejak Kamis malam.

“Hujan deras yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Kamis, 16 April 2026 menyebabkan kenaikan Tinggi Muka Air pada Pos Pantau Depok (Siaga 3) pukul 21.00 WIB dan Bendung Katulampa (Siaga 3) pukul 23.00 WIB serta menyebabkan terjadinya beberapa genangan di wilayah DKI Jakarta,” demikian keterangan dari BPBD DKI Jakarta.

Sebaran Wilayah Terdampak

Wilayah terdampak banjir tersebar di dua kawasan utama, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Di Jakarta Selatan, terdapat 6 RT yang terendam, meliputi:

  • Kelurahan Tanjung Barat: 1 RT
  • Kelurahan Rawajati: 1 RT
  • Kelurahan Pejaten Timur: 4 RT

Sementara itu, Jakarta Timur mencatat jumlah lebih banyak dengan 15 RT terdampak:

  • Kelurahan Bidara Cina: 2 RT
  • Kelurahan Kampung Melayu: 4 RT
  • Kelurahan Cawang: 7 RT
  • Kelurahan Cililitan: 2 RT

Ketinggian Air dan Penyebab

Tinggi muka air di lokasi bervariasi. Beberapa titik hanya tergenang 20 cm, sementara lainnya mencapai 80 cm.

Luapan Kali Ciliwung menjadi faktor utama yang memperparah kondisi di lapangan, terutama di wilayah yang berada di bantaran sungai.

Kondisi Terkini dan Antisipasi

Petugas terus memantau perkembangan debit air dan kondisi di lapangan. Warga diimbau tetap waspada, terutama yang tinggal di area rawan banjir.

Upaya penanganan dilakukan untuk memastikan genangan cepat surut dan aktivitas masyarakat bisa kembali normal.

Redaksi Energi Juang News

Pramono Fight BTS Jakarta JIS vs GBK

Pramono Fight BTS Jakarta JIS vs GBK

Energi Juang News, Jakarta – Rencana menghadirkan konser grup musik global kembali mencuat dalam agenda pemerintah daerah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan adanya upaya serius untuk membawa salah satu grup terbesar dunia tampil di ibu kota.

Pramono Masih “Fight” Tentukan Venue BTS

Pernyataan itu disampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2027 di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/4/2026).

“Yang saya belum berhasil itu betul-betul saya pengen BTS main di sana (JIS). Ini lagi fight untuk apakah di JIS atau di GBK,” kata Pramono.

Menurutnya, pilihan lokasi konser masih mengerucut pada dua stadion besar, yakni Jakarta International Stadium (JIS) atau Gelora Bung Karno (GBK).

“Ya walaupun dua-duanya di Jakarta, tapi saya pengen banget apa GBK apa JIS itu mendapatkan tantangan kalau bagaimana kalau BTS main di sana,” lanjutnya.

The Weeknd Juga Masuk Agenda Konser JIS

Tak hanya BTS, pemerintah daerah juga mengantongi rencana konser musisi internasional lainnya. Salah satu nama yang disebut adalah The Weeknd, yang direncanakan tampil di JIS tahun ini.

“Tapi saya mendapatkan laporan dari Dirut Jakpro, The Weeknd. Bener, The Weeknd itu favorit saya lho. Bapak, Ibu tahu Pak Bedjo tahu The Weeknd ya? Akan main, mudah-mudahan ini bisa betul-betul,” ujarnya.

Konser Internasional Dorong Status Jakarta Jadi Kota Global

Pramono menilai kehadiran konser kelas dunia bukan sekadar hiburan. Ia melihatnya sebagai strategi untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai kota global.

Event internasional dinilai mampu menarik perhatian wisatawan dan meningkatkan citra kota, tidak hanya sebagai pusat bisnis, tetapi juga destinasi wisata.

Lama Tinggal Wisatawan di Jakarta Terus Naik

Ia juga mengungkap adanya perubahan tren kunjungan wisatawan. Durasi tinggal di Jakarta kini semakin panjang dibanding sebelumnya.

“Bahkan sekarang ini ada tren baru, orang ke Jakarta ini mereka akan bertahan lebih lama di Jakarta. Kalau dulu average orang tinggal di Jakarta itu rata-rata hanya satu hari koma dua lima atau satu setengah hari, sekarang rata-rata sudah 2,8 sampai dengan tiga hari,” ungkapnya.

Menurutnya, perubahan ini terjadi karena Jakarta mulai dilihat sebagai kota wisata, terutama dengan daya tarik belanja yang semakin kuat.

“Kenapa itu terjadi? Karena mereka merasa bahwa di Jakarta bukan semata-mata kota bisnis tetapi juga menjadi kota wisata. Bahkan wisatanya yang utama itu sekarang adalah wisata belanja,” imbuhnya.

 

Redaksi Energi Juang News

Andrie Yunus Minta Kasus Penyiraman Air Keras Dituntaskan di Peradilan Umum

Energi Juang News, Jakarta- Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyurati Presiden RI Prabowo Subianto. Dia meminta penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dilakukan melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

“Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di gerbang masuk Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat.

Dimas menyampaikan bahwa mekanisme peradilan umum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi salah satu penguat pernyataan Andrie dalam menentukan forum penuntasan kasus.

Ia menjelaskan tipologi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie lebih tepat masuk dalam ranah tindak pidana umum dibandingkan tindak pidana militer.

Tindak pidana militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 dan berkaitan dengan kejahatan jabatan, desersi, atau tindakan prajurit dalam masa konflik bersenjata atau perang. Sementara tindak pidana umum merupakan tindakan yang dilakukan prajurit di luar fungsinya sebagai alat pertahanan.

“Nah, yang menjadi masalah adalah hal ini masih belum ada perubahan atau revisi terhadap Kitab Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 97, yang itu juga sedang di-judicial review oleh kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Ia menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus lebih tepat diselesaikan melalui forum peradilan umum.

“Jadi, hari ini kami menegaskan kembali bahwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum pengadilan umum,” kata Dimas.

Selain itu, pihaknya juga meminta pembentukan TGPF karena dinilai terdapat berbagai hambatan, baik politik maupun legal formal, dalam penanganan kasus tersebut.

Dimas menyebut adanya perbedaan pandangan terkait motif kasus, di mana Oditurat Militer menyebut motif terhadap Andrie Yunus sebagai persoalan pribadi.
Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berdasarkan investigasi dan rekonstruksi dari sejumlah rekaman CCTV mengidentifikasi adanya 16 pelaku, bukan empat orang, serta adanya dugaan perencanaan dan pemantauan sebelum kejadian yang dinilai belum diungkap.

“Kami juga selalu bilang bahwa konteks penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dilakukan terlebih dahulu dengan perencanaan, pemantauan yang selama ini belum diungkap oleh pihak TNI,” katanya.

Surat desakan tersebut turut didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Indonesian Corruption Watch, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Greenpeace, dan Amnesty International Indonesia.

Redaksi Energi Juang News