Kamis, Mei 28, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 58

Demo Buruh DPR: 1.948 Personel Disiagakan

Demo Buruh DPR: 1.948 Personel Disiagakan

Energi Juang News, Jakarta- Aksi massa dari kalangan pekerja kembali digelar di kawasan parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026). Ribuan peserta turun ke jalan membawa sejumlah tuntutan terkait kebijakan ketenagakerjaan.

1.948 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi

Sebanyak 1.948 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga jalannya aksi agar tetap kondusif. Aparat berasal dari berbagai satuan di wilayah Jakarta Pusat.

“1.948 personel gabungan (Polda, polres, polsek jajaran), pelayanan unjuk rasa wilayah Jakpus,” kata Kasi Humas Polres Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Aksi Dimulai Pukul 10.00 WIB

Demonstrasi dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Aksi ini digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) dengan jumlah massa sekitar 2.000 orang.

Para peserta aksi datang untuk menyuarakan sejumlah tuntutan yang dinilai mendesak bagi para pekerja.

Tuntutan: Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah

Dalam aksinya, massa membawa tiga tuntutan utama. Mereka mendesak pemerintah menghapus sistem outsourcing, menolak upah murah, serta meminta pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai konsep KSP-PB.

“Tuntutan hapus outsourcing, tolak upah murah, dan sahkan UU Ketenagakerjaan sesuai KSP-PB,” ujarnya.

Polisi Ingatkan Potensi Macet di Sekitar DPR

Pihak kepolisian juga mengingatkan potensi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi aksi. Jalan Gatot Soebroto menuju Slipi diprediksi akan mengalami perlambatan selama demonstrasi berlangsung.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun X @TMCPoldaMetro. Pengendara diminta mengantisipasi perjalanan dan memilih jalur lain.

“Diperkirakan akan terjadi kepadatan arus lalu lintas di ruas jalan sekitar kawasan gedung DPR/MPR RI,” tulis TMC.

Imbauan untuk Pengendara

Pengguna jalan diminta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.

“Para pengendara diimbau selalu mengikuti petunjuk serta arahan petugas di lapangan demi keamanan dan kelancaran kita bersama,” tambahnya.

Redaksi Energi Juang News

Iran Ancam Kapal AS di Selat Hormuz

Iran Ancam Kapal AS di Selat Hormuz

Energi Juang News, Jakarta- Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali meningkat setelah pernyataan keras dari pejabat militer Teheran terkait situasi di jalur pelayaran strategis dunia.

Ancaman Terbuka Iran ke Amerika Serikat

Penasihat militer pemimpin tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei, melontarkan peringatan keras kepada Washington. Ia menegaskan bahwa Iran siap menyerang kapal-kapal militer Amerika Serikat di Selat Hormuz jika intervensi terus berlanjut.

“Tuan Trump ingin menjadi polisi di Selat Hormuz. Apakah ini benar-benar tugas Anda? Apakah ini tugas tentara yang kuat seperti AS?” kata Mohsen Rezaei, mantan panglima tertinggi Garda Revolusi Iran, yang ditunjuk sebagai penasihat militer oleh Mojtaba bulan lalu, seperti dilansir AFP, Kamis (16/4/2026).

Rudal Jadi Ancaman Nyata di Perairan Strategis

Rezaei mempertegas ancaman tersebut dengan menyebut kapal-kapal AS berada dalam jangkauan serangan Iran. Pernyataan ini memperlihatkan eskalasi serius dalam konflik yang sedang berlangsung.

“Kapal-kapal Anda ini akan ditenggelamkan oleh rudal-rudal pertama kami dan telah menciptakan bahaya besar bagi militer AS. Mereka pasti dapat terkena rudal-rudal kami dan kami dapat menghancurkan mereka,” tegas Rezaei dalam pernyataan kepada televisi pemerintah Iran pada Rabu (15/4).

Blokade Laut Picu Ketegangan Baru

Situasi memanas setelah Amerika Serikat memberlakukan blokade militer di sekitar Selat Hormuz. Kebijakan ini diambil menyusul langkah Iran yang lebih dulu menutup jalur pelayaran penting tersebut selama konflik berlangsung.

Blokade itu diperintahkan oleh Presiden Donald Trump usai perundingan damai antara kedua negara di Islamabad, Pakistan, menemui jalan buntu.

Negosiasi Gagal, Konflik Kian Terbuka

Upaya diplomasi yang diharapkan meredakan konflik justru gagal mencapai kesepakatan. Perbedaan tajam terkait program nuklir Iran, khususnya soal pengayaan uranium, menjadi penghambat utama.

Militer Amerika Serikat menyatakan bahwa blokade laut yang dilakukan telah menghentikan aktivitas perdagangan keluar-masuk Iran melalui jalur laut.

Pernyataan Kontroversial Soal Invasi

Rezaei juga melontarkan pernyataan kontroversial terkait kemungkinan invasi darat oleh Amerika Serikat. Ia bahkan menyebut skenario tersebut bisa menguntungkan Iran.

Dia mengatakan akan “hebat” jika AS melancarkan invasi darat ke Iran karena “kita akan menyandera ribuan orang dan untuk setiap sandera, kita akan mendapatkan US$ 1 miliar”.

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mendukung perpanjangan gencatan senjata, dan menyebut itu sebagai pandangan pribadi.

Redaksi Energi Juang News

Ketua Ombudsman Ditahan Kejagung, Kasus Apa?

Ketua Ombudsman Ditahan Kejagung, Kasus Apa?

Energi Juang News, Jakarta- Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Penahanan ini terjadi hanya beberapa hari setelah ia resmi menjabat. Hingga kini, alasan hukum di balik langkah tersebut belum diungkap ke publik.

Penahanan Terjadi di Gedung Jampidsus

Pantauan di lokasi, Kamis (16/4/2026), sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat keluar dari gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Petugas langsung menggiringnya menuju mobil tahanan. Sepanjang proses itu, Hery tidak memberikan pernyataan apa pun. Ia memilih diam saat awak media mencoba meminta komentar.

Kejagung Belum Ungkap Perkara

Pihak Kejaksaan Agung belum menjelaskan kasus yang menjerat Hery. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suprianta, meminta publik menunggu keterangan resmi.

“Sebentar lagi, mohon tunggu,” ujar Anang saat dikonfirmasi terkait penahanan tersebut.

Ia memastikan detail perkara akan disampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.

Baru Dilantik, Langsung Tersandung Kasus

Sebagai informasi, Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 pada Jumat (10/4). Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia telah lebih dulu menjabat sebagai anggota Ombudsman.

Penahanan ini memicu perhatian publik karena terjadi di awal masa jabatannya. Banyak pihak kini menunggu transparansi dari aparat penegak hukum terkait perkara yang menjeratnya.

Redaksi Energi Juang News

Jepang USD 10 Miliar untuk Energi ASEAN

Jepang USD 10 Miliar untuk Energi ASEAN

Energi Juang News, Jakarta – Komitmen besar datang dari Jepang untuk kawasan Asia Tenggara. Negeri Sakura menyiapkan dana jumbo guna memperkuat stabilitas energi regional di tengah ancaman gangguan global yang makin nyata.

Jepang Siapkan Dana Besar untuk Ketahanan Energi ASEAN

Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengumumkan rencana pemberian dukungan sekitar 10 miliar dolar AS untuk negara-negara ASEAN. Langkah ini bertujuan memperkuat cadangan energi sekaligus mengantisipasi potensi gangguan pasokan akibat ketegangan di Timur Tengah.

Dilansir Reuters dan NHK, Kamis (16/4/2026), bantuan tersebut juga dirancang untuk menjaga stabilitas rantai pasokan Jepang. Penyalurannya akan dilakukan melalui lembaga keuangan milik negara seperti Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan Nippon Export and Investment Insurance (NEXI).

Setara 1,2 Miliar Barel Minyak

Takaichi menjelaskan nilai bantuan itu setara dengan sekitar 1,2 miliar barel minyak. Angka tersebut hampir menyamai kebutuhan impor minyak mentah ASEAN selama satu tahun.

Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan “AZEC Plus” dalam kerangka Komunitas Nol Emisi Asia (AZEC). Sejumlah pemimpin negara seperti Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam turut hadir dalam forum tersebut.

“Kita terhubung erat dengan negara-negara Asia melalui rantai pasokan dan saluran lainnya, dan kita saling bergantung,” kata Takaichi kepada wartawan setelah pembicaraan tersebut.

“Mendukung rantai pasokan negara-negara Asia pada gilirannya akan memperkuat ekonomi Jepang sendiri,” imbuhnya.

Skema Kredit dan Diversifikasi Energi

Program ini mencakup pemberian kredit kepada perusahaan lokal agar dapat mengakses sumber energi alternatif, termasuk minyak mentah dari Amerika Serikat. Jepang juga akan menyediakan pembiayaan dan pinjaman bagi perusahaan serta pemerintah yang terlibat dalam rantai pasokan.

Selain itu, proyek pembangunan tangki penyimpanan energi akan didorong guna meningkatkan kapasitas cadangan di negara mitra.

ASEAN Rentan, Jepang Siaga

Negara-negara Asia Tenggara diketahui memiliki cadangan minyak yang relatif kecil dibanding Jepang. Kondisi ini membuat pasokan energi, termasuk produk turunan seperti nafta, menjadi lebih rentan.

Gangguan produksi di kawasan bahkan mulai berdampak pada sektor kesehatan Jepang. Beberapa pasokan penting seperti kontainer, selang, dan sarung tangan medis mengalami tekanan distribusi.

Sekitar 90% minyak mentah yang melintasi Selat Hormuz diketahui mengalir ke Asia. Situasi ini meningkatkan risiko jika terjadi konflik di kawasan tersebut.

Jepang Amankan Cadangan dan Siapkan Langkah Lanjutan

Jepang saat ini telah mengamankan pasokan nafta domestik untuk sekitar empat bulan. Namun, laporan gangguan pengiriman mulai muncul dalam beberapa hari terakhir.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah Jepang berencana melepas 36 juta barel minyak dari cadangan nasional mulai awal Mei.

Saat ditanya apakah negara ASEAN akan mendapat akses ke cadangan tersebut, Takaichi enggan memberikan detail. Ia menegaskan bahwa kesepakatan dalam forum AZEC Plus tidak mencakup pelepasan stok minyak Jepang dan tidak akan mengganggu kebutuhan dalam negeri.

Redaksi Energi Juang News

Bareskrim Bongkar Whip Pink Ilegal Jakarta

Bareskrim Bongkar Whip Pink Ilegal Jakarta

Energi Juang News, Jakarta – Pengungkapan praktik ilegal kembali terjadi di ibu kota. Aparat kepolisian berhasil membongkar sebuah rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam operasi ini, ratusan tabung siap edar berhasil diamankan dari lokasi.

Penggerebekan di Dua Lokasi Berbeda

Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan pada Senin, 13 April 2026. Operasi ini bermula dari informasi adanya peredaran gas N2O merek Whip Pink di kawasan Kemayoran.

Petugas bergerak di bawah pimpinan Kombes Awaludin dan menyasar dua lokasi, yaitu ruko di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat, serta gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Jakarta Utara.

Puluhan Tabung dan Mesin Produksi Diamankan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim melakukan undercover buy untuk melacak distribusi barang.

“Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, Tim menuju lokasi titik pengambilan barang yang dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah ruko,” kata Brigjen Eko Hadi, Rabu (15/4).

Di lokasi pertama, polisi menemukan seorang penjaga berinisial Su (56). Sementara di lokasi kedua, empat pekerja berinisial ST, Sul, Sup, dan AS turut diamankan.

Bareskrim Bongkar Whip Pink Ilegal JakartaPetugas juga menyita mesin pengisian gas dari tabung besar ke tabung kecil berbagai ukuran, mulai dari 580 gram hingga 2.050 gram.

Bisnis Ilegal dengan Omzet Fantastis

Pengembangan kasus membawa polisi ke seorang admin penjualan berinisial E yang diamankan di Jakarta Timur. Ia mengelola penjualan menggunakan tiga ponsel.

“Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp 7,1 Miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp 2 hingga 5 Miliar,” kata Brigjen Eko.

Jaringan distribusi produk ini diketahui sangat luas, mencakup berbagai kota besar di Indonesia.

Tidak Memiliki Izin Edar dari BPOM

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa produk tersebut beredar tanpa izin resmi.

“Menurut keterangan admin, Saudari E, bahwa PT SSS tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki izin edar BPOM terhadap produk Whip Pink,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (15/4/2026).

Ketiadaan izin ini memperkuat dugaan bahwa usaha tersebut beroperasi secara ilegal.

Jaringan Gudang Tersebar di Banyak Daerah

Penyelidikan menunjukkan adanya 16 gudang yang tersebar di berbagai wilayah. Lokasinya mencakup Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok.

Sebaran ini menunjukkan skala distribusi yang terorganisir dan masif.

Ubah Strategi Usai Kasus Selebgram

Salah satu pekerja, AS, mengaku mendapat instruksi khusus setelah mencuatnya kasus kematian selebgram Lula Lahfah.

“Tugas AS ini mengawasi dan asistensi produksi tabung Whip-Pink dari kosong hingga terisi sebanyak 5 varian berat serta melakukan tugas quality control,” kata Brigjen Eko.

AS juga mengungkap adanya perubahan strategi operasional.

“Setelah kejadian meninggalnya selebgram Lula Lahfah, Saudara SA memerintahkan kepada AS untuk lebih berhati-hati dan Lokasi produksi harus selalu tertutup serta memastikan stiker/label peringatan terpasang pada tabung Whip-Pink yang akan dijual,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atas usaha tersebut, termasuk sosok yang diduga sebagai pemilik utama.

Redaksi Energi Juang News

Penolakan Dayak Meratus atas Taman Nasional: Perlawanan terhadap Penindasan Struktural

Rencana penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional menuai penolakan keras dari Masyarakat Adat Dayak Meratus. Penolakan ini bukan sekadar respons spontan terhadap kebijakan lingkungan, melainkan manifestasi dari perlawanan panjang masyarakat adat terhadap praktik penindasan struktural oleh negara.

Dalam konteks ini, kebijakan konservasi justru dipandang sebagai instrumen baru yang berpotensi mengabaikan hak-hak historis dan kedaulatan komunitas adat atas wilayahnya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan mencatat bahwa lebih dari setengah luas kawasan yang diusulkan—sekitar 119.779 hektare—merupakan wilayah adat Dayak Meratus. Wilayah tersebut bukan ruang kosong yang menunggu “dilindungi”, melainkan ruang hidup yang telah lama dikelola secara turun-temurun. Di dalamnya terdapat relasi ekologis, sosial, dan spiritual yang membentuk identitas kolektif masyarakat adat.

Dalam perspektif teori ekologi politik, sebagaimana dikembangkan oleh para pemikir seperti Paul Robbins, konflik lingkungan tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa. Negara, dengan legitimasi formalnya, sering kali memposisikan diri sebagai aktor dominan dalam menentukan tata kelola sumber daya alam. Namun, dominasi ini kerap mengabaikan sistem pengetahuan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekologi. Dalam kasus Meratus, keberlanjutan hutan justru lahir dari praktik adat, bukan dari intervensi negara.

Lebih jauh, jika dilihat melalui lensa teori hegemoni Antonio Gramsci, kebijakan Taman Nasional dapat dipahami sebagai bentuk dominasi ideologis negara yang membingkai konservasi dalam logika tunggal: perlindungan harus melalui kontrol negara. Narasi ini menyingkirkan alternatif lain, seperti pengelolaan berbasis masyarakat adat.

Akibatnya, masyarakat adat diposisikan sebagai objek, bukan subjek, dalam kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka sendiri.

Penolakan Dayak Meratus juga relevan dengan konsep “accumulation by dispossession” dari David Harvey, yang menjelaskan bagaimana kapitalisme modern sering memperluas akumulasi melalui perampasan ruang hidup masyarakat. Meski dibungkus dengan dalih konservasi, penetapan kawasan tanpa persetujuan masyarakat adat berpotensi menjadi bentuk perampasan baru.

Akses terhadap hutan bisa dibatasi, praktik pengelolaan tradisional dilarang, dan hak kolektif tereduksi menjadi sekadar klaim administratif negara.

Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat justru memiliki tingkat keberlanjutan ekologis yang tinggi. Kearifan lokal Dayak Meratus—yang mencakup aturan adat, sistem rotasi lahan, serta penghormatan terhadap alam—telah terbukti menjaga kelestarian Pegunungan Meratus selama ratusan tahun. Ini menunjukkan bahwa konservasi tidak selalu identik dengan eksklusi manusia, melainkan bisa berjalan melalui inklusi dan pengakuan terhadap masyarakat adat.

Dalam kerangka hukum dan hak asasi manusia, posisi masyarakat adat juga semakin kuat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Artinya, negara tidak bisa secara sepihak menetapkan kebijakan yang mengabaikan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal, sebagaimana tercermin dalam kasus Meratus.

Penolakan ini pada akhirnya menjadi cermin dari problem yang lebih besar: absennya paradigma pembangunan yang adil dan inklusif. Negara masih cenderung melihat ruang hidup sebagai objek administrasi, bukan sebagai ruang relasi sosial yang hidup.

Ketika kebijakan dibuat tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat adat, maka yang terjadi bukanlah konservasi, melainkan konflik.

Oleh karena itu, solusi atas polemik ini tidak cukup dengan pendekatan teknokratis. Negara perlu menggeser paradigma dari kontrol menjadi pengakuan. Pengakuan terhadap wilayah adat, pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta penghormatan terhadap sistem pengetahuan lokal harus menjadi fondasi utama kebijakan lingkungan.

Penolakan Dayak Meratus bukanlah penolakan terhadap konservasi, melainkan penolakan terhadap model konservasi yang menyingkirkan mereka. Ini adalah seruan untuk keadilan ekologis—bahwa menjaga alam tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan manusia yang telah menjaganya selama berabad-abad.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

KPU RI: Dokumen Pendaftaran Partai Wajib Ditandatangi Ketum dan Sekjen

Energi Juang News, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkapkan bahwa dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) wajib ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat pusat. Dalam hal ini, ketua umum dan sekretaris jenderal (Sekjen) wajib menandatangani dokumen itu.

“Dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat pusat. Pada umumnya, pimpinan yang dimaksud adalah ketua umum dan sekretaris umum, atau sebutan lainnya,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.

Hal itu disampaikan Idham seusai menerima audiensi dari Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan bersama sejumlah kader Petiga Muda Peduli.

Idham menjelaskan aturan soal dokumen tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Ia juga mengatakan aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut masih berlaku dan belum mengalami perubahan dalam mekanisme pendaftaran partai politik.

Selain soal tanda tangan pimpinan, audiensi tersebut juga membahas soal pemenuhan syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan partai di tingkat pusat.

Terkait hal itu, Idham menjelaskan bahwa persyaratan tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang Partai Politik, khususnya Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 7, sebagai syarat mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Sedangkan untuk kepentingan pendaftaran di KPU, kami mempedomani Pasal 173 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pemilu. Norma mengenai keterwakilan perempuan merujuk pada pasal tersebut,” tutur Idham.

Sayap pemuda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Petiga Muda Peduli, mendatangi KPU RI untuk meminta klarifikasi serta kepastian hukum terkait proses administrasi pendaftaran partai politik, khususnya menyangkut keabsahan dokumen kepengurusan.

Indra mengungkapkan adanya dinamika di PPP terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Ketua DPW di tingkat daerah yang hanya ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal (wasekjen), bukan oleh sekjen.

Indra juga menyambut baik penjelasan yang diberikan oleh pihak penyelenggara pemilu tersebut.

“Alhamdulillah, tadi sudah dijelaskan
berdasarkan Undang-Undang bahwa tertulis jelas harus Ketua Umum dan Sekjen. Penjelasan ini sangat penting untuk menjawab ketidakpastian yang ada selama ini,” kata Indra.

Ia menambahkan, langkah audiensi ini dilakukan untuk memitigasi risiko kegagalan dalam tahapan verifikasi partai.

“Kami khawatir jika tertib administrasi tidak dijalankan, PPP akan kesulitan saat proses verifikasi pemilu berikutnya. Kedatangan kami adalah untuk memastikan segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Pasca-pertemuan tersebut, Indra menyatakan akan segera melakukan komunikasi internal serta mensosialisasikan hasil audiensi ini kepada pengurus PPP dan organisasi sayap (Banom) di berbagai daerah.

“Tujuannya adalah mencari benang merah atas perbedaan prinsip yang terjadi belakangan ini, sehingga seluruh kader memiliki persepsi yang sama sesuai dengan aturan KPU,” tutur Indra.

 

Redaksi Energi Juang News

UI dan Kementerian PPPA Perkuat Pengawalan Kasus FHUI

Energi Juang News, Jakarta- Universitas Indonesia (UI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sepakat memperkuat pengawalan proses penanganan kasus kekerasan seksual mahasiswa FHUI. Hal itu agar penanganan kasus berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban.

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis.

Rektor UI menyampaikan bahwa kampus memiliki modal akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin, untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif.

Dalam konteks implementasi, UI juga berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya.

Penyampaian materi ini ke depan akan diperkuat dengan keterlibatan langsung Satgas PPK, sehingga pesan yang disampaikan lebih komprehensif dan memiliki landasan otoritatif.

Di sisi kelembagaan, Rektor menyoroti pentingnya penataan posisi Satgas agar tetap independen, namun didukung secara optimal oleh institusi, terutama dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia.

Diperlukan formulasi tata kelola yang mampu menjaga independensi sekaligus memastikan keberlanjutan dukungan institusional, termasuk melalui skema pendanaan kolaboratif.

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi menegaskan komitmen bersama guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.

Menteri Arifah menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional guna menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, serta mendorong pertukaran praktik baik antar institusi.

“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” ujar Menteri Arifah.

Ia menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan agar pesan pencegahan dapat disampaikan dengan lebih relevan dan efektif di kalangan mahasiswa.

Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya.

Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Universitas Indonesia.

Pertemuan dengan Kementerian PPPA setelah penetapan penonaktifan tersebut, pada Rabu (15/4) sore, di Gedung Pusat Administrasi Universitas, UI melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi.

Redaksi Energi Juang News

Ketua DPR AS Respons Tanggapan Paus Terhadap Trump

Energi Juang News, New York – Ketua DPR Amerika Serikat Mike Johnson mengatakan bahwa Paus Leo XIV seharusnya siap dengan tanggapan Presiden AS Donald Trump. Kesiapan itu harus dimiliki Paus setelah ikut berkomentar soal konflik dengan Iran.

“Seorang pemimpin agama boleh mengatakan apa pun yang mereka inginkan, tetapi jelas jika anda terjun ke ranah politik, maka harus siap dengan berbagai reaksi politik, dan saya pikir Paus Leo XIV telah menerima tanggapan tersebut,” kata Johnson dalam konferensi pers.

Johnson Nilai Paus Harus Siap Hadapi Respons Politik Trump

Paus Leo XIV telah mengkritik tindakan AS di Iran. Secara khusus, Paus Leo XIV menyebut bahwa ancaman AS terhadap rakyat Iran tidak dapat diterima.

Pada awal April, setelah Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menyerukan doa untuk personel militer, Paus menyatakan dalam homilinya bahwa keinginan untuk mendominasi atas sesuatu itu tidak sejalan dengan ajaran Yesus Kristus.

Kemudian, Minggu (12/4), Trump mengecam Paus Leo XIV dengan mengatakan bahwa Paus tidak akan menjadi pemimpin tertinggi Gereja Katolik di seluruh dunia jika bukan karena Trump berada di Gedung Putih.

Serang-menyerang Trump dan Paus Leo Soal Perang Iran

Paus Leo XIV lalu merespons pada Senin (13/4) dengan mengatakan bahwa dia tidak takut pada pemerintahan Trump dan tidak akan terlibat dalam debat publik dengan Trump.

Paus Leo XIV menekankan bahwa meskipun kepentingannya adalah memberitakan Injil, dia tetap akan terus bersuara lantang menentang perang.

Redaksi Energi Juang News

Gus Falah Pertanyakan Kinerja Polda Jabar dalam Bongkar Bandar Narkoba

Energi Juang News, Bandung- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan H. Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mempertanyakan kinerja Kapolda Jawa Barat dan Kepala BNNP Jawa Barat dalam membongkar bandar besar narkoba di Jawa Barat.

Dalam sebuah rapat kerja, Gus Falah menyoroti angka kriminalitas narkoba yang mencapai ribuan kasus namun masih menyisakan tanda tanya besar terkait penangkapan aktor intelektualnya.

Gus Falah menekankan bahwa penanganan narkoba tidak boleh hanya menyentuh permukaan atau pengedar kelas teri saja. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.

”2025 itu kan ada 3.451 kasus narkoba, tetapi di dalamnya, apakah sudah ada bandar besar yang saat ini sudah ditangkap? Saya minta ini terus diselidiki dan dikawal!” tegas Gus Falah.

Beliau juga mengingatkan kembali memori kelam mengenai pabrik obat keras ilegal yang pernah diungkap di Tasikmalaya, yang memproduksi jutaan butir obat jenis PCC.

​”Dulu di Tasikmalaya itu ada yang bikin obat psikotropika sejenis PCC. Jumlahnya jutaan, dan bahan bakunya diimpor dari India dan Cina. Saya minta alur masuk narkoba dan upaya pemberantasannya dijelaskan secara transparan!” tambahnya.

​Gus Falah berharap Polda Jabar dan BNNP Jabar dapat meningkatkan kolaborasi untuk melakukan pencegahan secara masif. Ia menegaskan bahwa tanpa penangkapan “Bandar Besar” dan pemutusan rantai pasokan bahan baku dari luar negeri, angka ribuan kasus setiap tahunnya hanya akan menjadi statistik tanpa memberikan efek jera yang signifikan.

”Jangan sampai Jawa Barat menjadi pusat produksi obat-obat terlarang lagi. Kita harus melindungi generasi muda, terutama anak-anak sekolah yang menjadi target utama mereka,” tutup Gus Falah.

Redaksi Energi Juang News