Pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengenai banyaknya tanah negara maupun aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama puluhan tahun dikuasai organisasi masyarakat (ormas) bukan sekadar temuan administratif. Ia adalah alarm keras tentang melemahnya kapasitas negara dalam menegakkan otoritasnya sendiri.
Ketika aset publik—termasuk lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero)—secara de facto dikelola oleh aktor non-negara tanpa legitimasi hukum yang sah, maka yang sedang kita saksikan bukan sekadar pelanggaran, melainkan gejala “state capture” oleh kekuatan mafioso.
Dalam perspektif ekonomi politik, fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep state capture yang diperkenalkan oleh Joel Hellman, Geraint Jones, dan Daniel Kaufmann. Mereka menjelaskan bahwa negara dapat “ditangkap” oleh kelompok kepentingan yang mampu memengaruhi pembentukan aturan main demi keuntungan mereka.
Dalam konteks Indonesia, penguasaan lahan negara oleh ormas selama bertahun-tahun menunjukkan adanya distorsi dalam relasi antara negara dan kelompok kepentingan tersebut. Negara bukan lagi menjadi aktor dominan yang mengatur, melainkan tunduk atau setidaknya berkompromi dengan kekuatan informal.
Negara Bayangan dan Celah Hukum
Lebih jauh, dalam kerangka teori shadow state atau negara bayangan, seperti yang dikemukakan William Reno, kekuasaan formal negara kerap berjalan berdampingan—bahkan kalah kuat—dari jaringan informal yang memiliki kontrol riil atas sumber daya. Ormas yang menguasai lahan strategis di sekitar rel kereta api, stasiun, atau aset BUMN lainnya, pada dasarnya telah membangun otoritas tandingan. Mereka memungut rente, mengatur akses, bahkan dalam beberapa kasus bertindak layaknya “penguasa lokal” tanpa legitimasi konstitusional.
Praktik semacam ini identik dengan karakter mafioso: memanfaatkan celah kelemahan negara, mengandalkan kekuatan jaringan, serta mempertahankan kontrol melalui kombinasi pengaruh sosial, ekonomi, dan—dalam beberapa kasus—intimidasi. Mancur Olson dalam teorinya tentang stationary bandit menggambarkan bagaimana aktor non-negara dapat menguasai wilayah dan sumber daya, lalu mengekstraksi keuntungan secara berkelanjutan. Ketika ini terjadi di atas tanah negara, maka sesungguhnya negara telah kehilangan kedaulatannya di ruang tersebut.
Dampak Pembiaran Aset
Dampak dari pembiaran ini sangat luas. Pertama, terjadi kerugian ekonomi negara karena aset produktif tidak dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik. Lahan milik BUMN yang seharusnya dapat dikembangkan untuk transportasi, perumahan, atau fasilitas umum justru menjadi sumber rente bagi kelompok tertentu.
Kedua, menciptakan ketidakadilan struktural. Masyarakat luas kehilangan akses terhadap ruang publik, sementara segelintir kelompok menikmati keuntungan tanpa dasar hukum.
Ketiga, merusak wibawa hukum. Ketika pelanggaran berlangsung puluhan tahun tanpa penindakan, publik akan melihat hukum sebagai sesuatu yang bisa dinegosiasikan.
Dari sudut pandang teori institusional, seperti dikemukakan oleh Douglass North, institusi yang lemah akan membuka ruang bagi praktik ekonomi informal yang tidak efisien dan eksploitatif. Negara yang gagal menegakkan hak kepemilikan (property rights) secara konsisten akan menghadapi biaya transaksi tinggi, ketidakpastian hukum, dan rendahnya investasi.
Dalam jangka panjang, ini menghambat pembangunan ekonomi itu sendiri.
Karena itu, pernyataan bahwa “negara tak boleh kalah oleh mafioso” bukan sekadar retorika politik, melainkan sebuah imperatif struktural. Negara harus mengembalikan otoritasnya melalui tiga langkah strategis.
Pertama, penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Tidak boleh ada kompromi terhadap penguasaan ilegal atas aset negara, siapa pun pelakunya.
Kedua, reformasi tata kelola aset negara dan BUMN agar lebih transparan dan terlindungi dari infiltrasi kepentingan non-formal.
Ketiga, membangun legitimasi sosial negara melalui kehadiran yang nyata—bahwa negara mampu melindungi kepentingan publik dan tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu.
Tanpa langkah-langkah tersebut, negara akan terus berada dalam posisi defensif, sementara jaringan mafioso semakin menguat. Jika itu terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aset tanah, tetapi masa depan kedaulatan negara itu sendiri.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)












