Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaInternasionalPolandia Blokir HP di Sekolah Anak di Bawah 16 Tahun

Polandia Blokir HP di Sekolah Anak di Bawah 16 Tahun

Energi Juang News, Jakarta- Polandia akan memberlakukan kebijakan baru yang melarang penggunaan telepon seluler bagi siswa berusia di bawah 16 tahun di lingkungan sekolah. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026. Pemerintah menilai penggunaan gawai yang berlebihan telah memengaruhi konsentrasi dan kebiasaan belajar anak-anak.

Pemerintah Polandia Siapkan Perubahan Regulasi

Menteri Pendidikan Polandia, Barbara Nowacka, menegaskan bahwa revisi aturan pendidikan tengah difinalisasi. Kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan fokus.

“Saat ini kami sedang menyelesaikan perubahan legislatif besar, yang sangat penting bagi sekolah, yang akan menghasilkan larangan penggunaan telepon seluler di sekolah dasar mulai 1 September 2026,” kata Nowacka menurut penyiar publik TVP World dilansir Anadolu Agency, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, penggunaan ponsel di sekolah tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Pemerintah melihat ketergantungan anak terhadap internet semakin meningkat.

Tren Pembatasan Gadget Anak di Berbagai Negara

Kebijakan di Poland muncul di tengah tren global yang semakin ketat mengatur penggunaan perangkat digital oleh anak. Banyak negara mulai meninjau dampak media sosial dan gawai terhadap perkembangan mental serta akademik siswa.

Baca juga : 103 Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026

Di France, parlemen telah menyetujui rancangan undang-undang yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Presiden Emmanuel Macron menjadi salah satu tokoh utama yang mendorong regulasi tersebut. RUU itu disahkan oleh Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026.

Langkah serupa juga pernah diambil oleh Australia yang lebih dulu menerapkan pembatasan penggunaan platform digital bagi anak usia sekolah.

Indonesia Ikut Perketat Akses Digital Anak

Di kawasan Asia, Indonesia turut mengambil langkah pencegahan. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah menunda akses anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Baca juga :  Eks Dubes Israel Desak Pemerintah Tak Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Tuduh Sri Paus Antisemitik dan Pro-Palestina

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara lebih bijak.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments