Energi Juang News, Jakarta- Tumpukan uang sitaan kembali dipamerkan di Kejaksaan Agung. Nilainya tak main-main, mencapai puluhan triliun rupiah hasil penyelamatan keuangan negara dari berbagai kasus.
Sejak Oktober 2025, tren pengembalian uang negara dalam jumlah jumbo terus terjadi. Namun kali ini, skala dan pesan politiknya terasa semakin kuat.
Kejagung Kembali Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara
Kejaksaan Agung menyerahkan uang sebesar Rp 11,4 triliun ke kas negara pada Jumat (10/4/2026). Dana tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan.
Jika ditotal, sejak Oktober 2025 hingga April 2026, negara telah menerima Rp 31,3 triliun dari hasil penindakan hukum.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Kejagung menyita Rp 13 triliun dari kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021–2022. Lalu pada Desember 2025, diserahkan kembali Rp 6,6 triliun ke negara.
Tumpukan Uang Jadi Sorotan di Lokasi Acara
Pemandangan mencolok terlihat di lokasi acara. Uang Rp 11,4 triliun itu disusun dalam bundelan plastik bening berisi pecahan Rp100 ribu.
Jumlahnya yang sangat besar membuat susunan uang tersebut membentuk latar menyerupai piramida di bagian depan acara. Di bagian atasnya, terpampang papan bertuliskan total nilai Rp 11.420.104.815.858.
Prabowo: Ini Bukti Nyata Kerja Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rasa bangganya atas capaian tersebut. Ia menilai penyelamatan keuangan negara ini menjadi bukti nyata kinerja pemerintahannya.
“Kita hari ini hadir dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan, dan aset negara serta penagihan denda administratif tahun 2026 sebesar Rp 11.420.104.815.858, saudara-saudara sekalian, ini adalah sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya, bahwa hal ini terjadi berkali-kali di dalam pemerintahan yang saya pimpin baru 1,5 tahun ini,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Kejagung, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, dana tersebut bisa langsung berdampak bagi masyarakat luas.
“Ini angka yang sangat besar dengan kalau kita punya bayangan, dengan uang ini kita bisa memperbaiki 34 ribu sekolah-sekolah kita di seluruh Indonesia, tahun yang lalu kita baru berhasil memperbaiki 17 ribu sekolah, berarti uang ini bisa dua kali lipat APBN,” katanya.
Selain itu, ia menyebut dana tersebut juga berpotensi memperbaiki ratusan ribu rumah rakyat.
“Bisa juga dibayangkan kalau membantu renovasi rumah untuk rakyat berpenghasilan rendah, ini dapat memperbaiki 500 ribu rumah lebih, berarti bisa memberi manfaat kepada 2 juta rakyat kita berpenghasilan rendah,” katanya.
Prabowo Perintahkan Penegakan Hukum Tanpa Ragu
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga memberikan instruksi tegas kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu menindak pelanggar hukum.
“Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Yang tak mau kerja sama, pidanakan. Kita tak mau ragu-ragu dan kita tak gentar,” ujar Prabowo.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas akan menghadapi perlawanan.
“Semakin kita tegas, semakin kita teguh, semakin kita membela rakyat, semakin kita akan dilawan, semakin kita akan diserang, jangan khawatir,” sambungnya.
Menurut Prabowo, pelaku kejahatan bisa saja menggunakan uang hasil korupsi untuk melawan aparat. Namun ia menegaskan negara tidak akan mundur.
“Berapa puluh kali lagi kita akan buktikan bahwa kita ingin mengamankan dan menyelamatkan uang rakyat, berapa puluh kali lagi akan kita buktikan, kita tak akan berhenti, kita tak akan gentar, kita maju terus membela bangsa negara,” ujarnya.
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp 371 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin turut memaparkan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas tersebut telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 371 triliun.
“Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp 371.100.411.043.235,” kata Burhanuddin saat membacakan laporan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peran aktif mengelola pelindungan dan kepentingan nasional,” imbuh Burhanuddin.
Redaksi Energi Juang News



