Senin, Mei 25, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 785

Sudah Ada FLPP Untuk Apa TAPERA

“Saya benar-benar menyesal dengan kemarahan yang muncul”

Gerak News, Jakarta – Munculnya kegaduhan di masyarakat terhadap program TAPERA yang di usung oleh Jokowi, membuat 2 Menterinya berdiskusi panjang, membahas permasalahan tersebut.

Menteri PUPR sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menunda implementasi Tapera.

“Terlebih lagi jika ada usulan dari DPR atau Ketua MPR untuk diundur. Saya sudah berkomunikasi dengan Bu Menteri (Keuangan), dan kita akan mengikuti arahan tersebut,” ujar Menteri PUPR.

Basuki juga menekankan bahwa implementasi iuran Tapera tidak mendesak dan dapat di tunda. Ia menepis anggapan bahwa pemerintah pasif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.

“Menurut saya pribadi kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” ujarnya.

Di sisi yang lain, Basuki menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan subsidi selisih bunga melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sudah berjalan dengan cukup baik.

Sejak di luncurkan pada tahun 2010, program FLPP telah menerima dukungan dari APBN sebesar Rp105 triliun.

“Apa yang telah kami lakukan dengan subsidi bunga melalui FLPP sudah mencapai Rp105 triliun,” jelas Basuki.

Ia menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kebutuhan perumahan masyarakat.

Basuki juga mengungkapkan penyesalannya terhadap reaksi keras yang muncul atas rencana pelaksanaan Tapera. “Saya benar-benar menyesal dengan kemarahan yang muncul terkait program Tapera ini,” ucapnya.

Penundaan program ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan berbagai masukan dan mempertimbangkan kesiapan program sebelum diluncurkan. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa ketika Tapera akhirnya diimplementasikan, program tersebut dapat berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat melalui berbagai program yang ada.

Langkah ini juga di harapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan waktu tambahan bagi pemerintah untuk menyosialisasikan manfaat dan mekanisme Tapera kepada masyarakat.

Sehingga, ketika program ini benar-benar siap untuk diluncurkan, masyarakat dapat memahami dan mendukung pelaksanaannya dengan lebih baik.

Redaksi Gerak News

Kelola Tambang, PBNU Tunjuk Bendahara Umum Sebagai Penanggung Jawab

Gerak News, Jakarta- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk bendahara umumnya, yakni Gudfan Arif Ghofur sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf ketika menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk perusahaan baru, untuk mengurus konsesi dari pemerintah.

“Kami sudah bikin PT-nya, kami sudah punya PT dan penanggung jawab utamanya adalah bandara umum yang juga seorang pengusaha tambang,” ujar Yahya kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Menurut Yahya, Gudfan Arif akan dibantu oleh kader-kader lain di PBNU yang memiliki kemampuan berkait manajemen perusahaan.

Namun, Yahya enggan merincikan siapa saja sosok yang akan dilibatkan. Dia juga belum mau mengungkapkan nama badan usaha yang diklaim sudah terbentuk tersebut.

“Saya tidak tahu apakah harus disebut satu persatu ini personilnya, kan tidak perlu lah. Pokoknya ada bendahara umum yang akan memimpin tim untuk ini,” kata Yahya.

Yahya menambahkan bahwa pembentukan perusahaan ini sebagai salah satu bentuk kesiapan PBNU untuk menerima konsensi tambang dari pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas. Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, saat ini baru PBNU yang sudah mengajukan permohonan IUPK.

Redaksi Gerak News

Uni Eropa Mulai Akui Hak Indonesia Melarang Ekspor Nikel

Gerak News, Jakarta- Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia pada Oktober 2022.

Materinya adalah pelarangan ekspor mineral mentah khususnya nikel ke luar negeri yang ditetapkan berlaku sejak 1 Januari 2020.

Dikutip dari kantor berita Antara, berdasarkan hasil sidang, Indonesia dinyatakan kalah karena industri hilirisasinya dianggap belum matang oleh WTO.

Menurut WTO, negara yang melarang ekspor suatu komoditas, harus memiliki industri yang benar-benar berkembang, sedangkan Indonesia dinilai belum mencapai kemampuan itu.

Presiden RI Joko Widodo dengan tegas meminta untuk terus melawan gugatan Uni Eropa atas kebijakan hilirisasi nikel.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pun melaporkan bahwa Uni Eropa mulai mengakui Indonesia berhak melakukan pelarangan ekspor bijih nikel atau nickel ore.

“Mereka (Uni Eropa) sekarang sudah mulai mengakui bahwa kita punya hak untuk itu (melarang ekspor bijih nikel),” jelas Menko Marves setelah menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa timya sudah bernegosiasi dengan Uni Eropa (UE) soal gugatan UE di WTO terkait larangan ekspor nikel RI.

“Saya ingin laporkan tim kami dengan tim Uni Eropa sudah negosiasi, (mereka) sudah mau negosiasi mengenai pelarangan kita ekspor nikel ore,” ungkap Menko Marves dalam rapat.

Disebutkannya bahwa selain mulai memahami bahwa pelarangan ekspor bijih nikel adalah hak Indonesia, tim Uni Eropa meminta Indonesia tidak melarang ekspor turunan nikel, seperti ekspor prekursor.

“Kami tidak larang (ekspor prekursor), akan tetapi saya bilang kami juga punya hak untuk suplai. Tidak bisa kalian (Uni Eropa) dikte kami,” tegasnya.

Ia menambahkan yang menjadi latar belakang dari ambisi Indonesia dalam memperjuangkan larangan ekspor nikel RI adalah untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.

Nilai tambah dari mengolah bijih nikel menjadi stainless steel mendatangkan nilai tambah yang tinggi.

“Nickel ore (bijih nikel) menjadi stainless steel, di situ pertambahan (nilai) yang tinggi sekali,” tandas Luhut.

Ia pun menegaskan keinginan menjadikan Indonesia sebagai penentu harga nikel di dunia.

“Bangsa ini bangsa hebat kok,” tutup Menko Marves.

Redaksi Gerak News

Gus Falah: Ngebor Migas Non Konvensional, PHR Penuh Inovasi

Gus Falah: Ngebor Migas Non Konvensional, PHR Penuh Inovasi

Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan pengeboran sumur eksplorasi Migas Non Konvensional (MNK) yang dilakukan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), menunjukkan perusahaan itu penuh dengan inovasi guna meningkatkan produktivitas.

PHR Dinilai Inovatif dalam Pengeboran MNK di Blok Rokan

Baru-baru ini, PHR telah melakukan pengeboran sumur MNK Kelok DET-1,  setelah sukses menajak sumur MNK Gulamo yang pertama di Blok Rokan.

“PHR ini penuh inovasi, dan bisa memenuhi komitmen PHR kepada negara untuk mengupayakan percepatan pengusahaan sumberdaya migas non-konvensional di blok Rokan,” kata Gus Falah, Kamis (6/6/2024).

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, inovasi PHR dalam mengembangkan sumur minyak non konvensional bisa memperkuat ketahanan energi nasional.

Baca juga : Gus Falah: Berkontribusi Di IKN, PLN Dorong Nol Emisi Karbon

Sebab, sambung Gus Falah, eksplorasi sumur migas non konvensional menjadi tumpuan harapan negara dalam merealisasikan target produksi nasional.

Pemerintah khan menaruh harapan pada pencarian cadangan Migas Non Konvensional guna merealisasikan target produksi minyak 1 juta barel per hari  pada 2030, sehingga langkah PHR itu sangat tepat,” ujar Gus Falah.

“Semoga langkah ini membuahkan hasil yang positif dan berkontribusi signifikan bagi ketahanan energi nasional,” pungkasnya.

Redaksi Energi Juang News

Dirjen Bimas Katolik: ‘Bakkat’ Harus Diperkuat Dengan Regulasi

Gerak News, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) RI berupaya dalam memberdayakan masyarakat Katolik Indonesia yang kurang baik kondisi sosial dan ekonominya melalui Badan Amal Kasih Katolik (Bakkat).

 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik, Kemenag RI Suparman dalam keterangan di Jakarta, Rabu, menjelaskan Bakkat dilaksanakan sebagai upaya pemberdayaan sosial ekonomi yang nyata dan berkelanjutan terhadap masalah-masalah umat. 

“Melayani umat itu butuh strategi, bila perlu berpikir dan bertindak out of the box. Bakkat menjadi salah satu alternatif solusi untuk membantu Gereja Katolik,” katanya.

 Suparman mengatakan Bakkat sebagai lembaga resmi melakukan penghimpunan dan pengelolaan sumbangan pemeluk agama Katolik yang dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi dari perorangan maupun kelompok.

Sumbangan tersebut, sambungnya, kemudian disalurkan oleh Bakkat kepada umat Katolik untuk mengatasi berbagai kesulitan umat.

“Saya ingin Bakkat ini berkembang di seluruh keuskupan, bahkan ke depan Bakkat perlu diperkuat dengan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama,” ujarnya. 

Sejak didirikan pada 2017, Suparman menyebut Bakkat baru terlaksana di Keuskupan Agung Jakarta.

Untuk itu, ia menegaskan Bakkat harus dapat memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya untuk mendirikan cabang-cabang di 37 keuskupan. 

Tidak hanya itu, menurutnya, ke depan Bakkat harus memperluas jangkauannya secara global berkolaborasi dengan organisasi/perusahaan internasional untuk memanfaatkan komunitas Katolik di luar negeri. 

“Gereja Katolik itu terkenal dengan kualitas dan kolaborasi dalam pelayanan misi internasional. Semoga ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan Bakkat,” ucapnya.

Redaksi Gerak News

Presiden Jokowi Mulai Berkantor Di IKN Bulan Depan

Gerak News, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pembangunan infrastruktur tahap I Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah mencapai 80%. Jokowi akan mulai berkantor di IKN pada Juli mendatang.

Hal itu diungkap Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di akun Instagramnya, Rabu (5/6/2024). Jokowi telah meninjau pembangunan Istana Negara di IKN dan lapangan yang akan digunakan untuk upacara HUT RI 17 Agustus.

Hari ini saya meninjau kesiapan lapangan upacara yang akan digunakan untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN),” tulis Jokowi.

Jokowi mengatakan persiapan upacara sudah hampir selesai. Begitu juga dengan pembangunan infrastruktur tahap pertama. Jokowi lalu mengatakan akan mulai berkantor di IKN pada Juli.

“Persiapan sudah hampir selesai, begitu pula dengan progres pembangunan sejumlah infrastruktur tahap pertama di IKN yang sudah berjalan sekitar 80 persen. Insyaallah, bulan Juli mendatang pun saya akan mulai berkantor di IKN,” ucapnya.

Redaksi Gerak News

BP Tapera Tegaskan Tak Pernah Gunakan Uang Peserta Untuk Operasional

Gerak News, Jakarta- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan pihaknya tidak pernah sedikitpun menggunakan uang peserta untuk kebutuhan operasional. Peserta secara berkala dapat mengecek saldonya melalui https://sitara.tapera.go.id.

“Tidak ada sedikitpun hak peserta yang digunakan untuk operasional BP Tapera hingga saat ini,” kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Heru menyebut saat ini pihaknya hanya mengelola uang dari dua sumber dana, yaitu dari dana APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana untuk peserta PNS eks Bapertarum. Belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru.

Sejak beroperasi hingga 2024, BP Tapera mencatat telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun. Mekanisme pengembalian dana kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian atau bank penampung ke rekening peserta.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut saat ini belum ada peserta baru yang dipotong untuk simpanan Tapera. Sebab, belum ada aturan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kalau bicara tentang ASN, yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menteri Keuangan. Ibu menteri sampai saat ini masih belum mengeluarkan hal tersebut karena kita tahu ini adalah lembaga pengelolaan dana dan lembaga pengelola dana ini nggak bisa ujug-ujug langsung settle,” ujarnya.

Astera berharap perbaikan dan pengawasan BP Tapera dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) semakin kuat. Hal itu karena dana yang akan dikelola BP Tapera cukup besar.

“Dengan manajemen yang baru tentunya kita mengharapkan agar pengawasan dari OJK semakin kuat dan bisa dilakukan kepatuhan yang baik, dari sisi pelaksanaan kebijakan ini juga kita pantau dari komite, kemudian juga mereka juga dilakukan audit baik oleh akuntan publik maupun BPK,” tutur Astera.

Jika dilihat dari PP Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun dari aturan tersebut berlaku, artinya paling lambat pada tahun 2027.

Redaksi Gerak News

KWI Tidak Akan Ajukan Izin Untuk Usaha Tambang

Gerak News, Jakarta- Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyebutkan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu.

Kardinal Suharyo mengatakan hal itu menanggapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.

Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.

“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya,” kata Presiden.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan, sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono menjelaskan bahwa terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang, seperti kemampuan finansial, kemampuan teknis,l dan kemampuan manajemen.

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah juga mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Redaksi Gerak News

Para Artis Ikut Serukan “All Eyes On Papua”

Gerak News, Jakarta- Aksi All Eyes on Papua diramaikan sejumlah tokoh.

Tagar itu dilontarkan sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada yang terjadi di Papua. Yakni rencana dibabatnya tanah seluas setengah Jakarta atau sekitar 36 ribu hektare untuk dijadikan perkebunan sawit. Rencana itu akan digarap oleh PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) di Boven Digoel, Papua Selatan.

Sejumlah artis dan tokoh publik terlihat menyerukan tagar dan dukungannya kepada masyarakat Papua.

Melansir berbagai sumber, artis tersebut seperti misal Zaskia Adya Mecca, Atta Halilintar, Luna Maya, musisi berdarah Papua Nowela Mikhelia, hingga yang kerap vokal membahas kebijakan publik seperti Pandji Pragiwaksono.

“Just in case buat yang belum tau, jadi hutan di Papua tepatnya di Boven Digul Papua yang luasnya 36 ribu hektar atau lebih dari separuh luas Jakarta, akan dibabat habis dan dibangun perkebunan sawit oleh PT Indo Asiana Lestari,” tulis seruan itu.

“Pada 27 Mei 2024, masyarakat adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan Suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya berdemo di depan Mahkamah Agung dan menolak pembabatan hutan ini, karena hutan ini adalah hutan adat tempat mereka hidup secara turun temurun, serta sumber penghidupan, pangan, budaya, dan sumber air akan hilang jika hutan ini dibangun perkebunan sawit,” sambung seruan tersebut.

Adapun Boven Digoel dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki panorama alam yang masih asri. Selain itu, Digoel dulunya adalah tempat pengasingan tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia. Misalnya saja Bung Hatta, Sayuti Melik, hingga Sutan Sjahrir pernah merasakan tinggal di Digoel dalam pengasingan.

Sementara itu, aksi juga tak hanya dilakukan di media sosial. Masyarakat Adat Papua pun menjalankan berbagai upaya seperti petisi di laman change.org yang diinisiasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat sejak 2 Maret 2024, hingga menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung.

“Di tempat kami itu ada terancam oleh perusahaan atau investasi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Hal ini pelanggaran HAM, kami ini korban pelanggaran HAM. ini hak kami hak mutlak,” ucap masyarakat Adat Awyu, Hendrikus Woro, dalam aksinya di Jakarta, dikutip dari video @wespeakup.org di Tiktok.

Aksi yang dilakukan masyarakat adat Papua di depan gedung MA dilakukan usai gugatan mereka di pengadilan tingkat pertama dan kedua gagal. Gugatan kini masuk ke tahap Kasasi, sekaligus menjadi harapan terakhir bagi masyarakat adat Papua dalam mempertahankan hutan adat mereka.

Redaksi Gerak News

Dipimpin Puan, DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu Dan Anak

Gerak News, Jakarta- Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, dalam laporannya menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata Diah.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan hadirnya UU KIA merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Beberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah.

Pertama, perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Keempat, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.

Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Keenam, pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Di antaranya, ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

Redaksi Gerak News