Perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 memunculkan persoalan mendasar. Kebijakan tersebut dinilai kembali menempatkan masyarakat adat sebagai objek kebijakan, bukan sebagai pihak utama dalam pengelolaan ruang hidupnya.
Perubahan status kawasan tidak hanya memicu konflik sosial. Kebijakan itu juga memperlihatkan masih lemahnya pemahaman bahwa konservasi lingkungan tidak dapat dipisahkan dari pengakuan hak masyarakat adat yang selama ini menjaga kawasan tersebut.
Bagi masyarakat adat di sekitar Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo, kawasan Mutis bukan sekadar bentang alam. Kawasan itu menjadi ruang hidup, sumber mata air, pusat spiritualitas, sekaligus wilayah budaya yang diwariskan turun-temurun.
Kawasan tersebut juga menyimpan mata air yang menopang kehidupan masyarakat di berbagai wilayah Pulau Timor. Hubungan masyarakat adat dengan wilayah itu tumbuh melalui aturan adat, ritus budaya, serta praktik ekologis yang berlangsung jauh sebelum negara membangun sistem konservasi modern.
Konservasi dan Hak Masyarakat Adat
Penetapan status taman nasional tanpa pelibatan dan persetujuan masyarakat adat dinilai mengabaikan prinsip keadilan ekologis serta hak asasi masyarakat adat.
Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam hukum internasional menegaskan bahwa masyarakat adat berhak memberikan persetujuan bebas yang didahului informasi memadai sebelum kebijakan yang memengaruhi wilayah hidup mereka ditetapkan.
Prinsip tersebut juga diakui dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Karena itu, ketika negara mengambil keputusan tanpa persetujuan masyarakat adat, pendekatan konservasi berpotensi menjadi eksklusif dan menjauh dari prinsip keadilan sosial.
Pandangan serupa telah lama muncul dalam kajian lingkungan. Ahli politik lingkungan Ramachandra Guha mengkritik model konservasi yang menyingkirkan masyarakat lokal melalui konsep authoritarian conservation. Model tersebut memusatkan kekuasaan pada negara sambil mengabaikan masyarakat yang hidup berdampingan dengan alam.
Padahal, berbagai penelitian menunjukkan kawasan yang dikelola masyarakat adat justru cenderung lebih terjaga.
Pemikiran Elinor Ostrom mengenai commons juga relevan dalam membaca persoalan Mutis. Ostrom menjelaskan bahwa komunitas lokal memiliki kemampuan mengelola sumber daya bersama secara berkelanjutan melalui aturan sosial yang dibangun sendiri.
Pengelolaan berbasis komunitas tidak identik dengan kerusakan. Sebaliknya, model tersebut dapat menjadi sistem konservasi yang efektif karena masyarakat memiliki keterikatan sosial, budaya, dan ekonomi dengan wilayahnya.
Pengelolaan Mutis Butuh Keadilan Ekologis
Setelah kawasan Mutis ditetapkan sebagai taman nasional dan dibuka untuk aktivitas wisata, masyarakat justru menemukan sejumlah persoalan ekologis.
Beberapa warga melaporkan pencemaran lingkungan di sekitar kawasan gunung dan sumber mata air. Sampah ditemukan berserakan di sejumlah titik. Selain itu, keterbatasan fasilitas sanitasi memicu perilaku buang air sembarangan di kawasan hutan.
Kondisi tersebut tidak hanya merusak kualitas lingkungan. Situasi itu juga dinilai mencederai wilayah yang secara adat dianggap sakral.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan negara tidak selalu lebih efektif dibanding sistem yang dijalankan masyarakat adat. Ketika kawasan dikelola secara birokratis dan berorientasi pada pembukaan akses wisata tanpa kesiapan infrastruktur ekologis, risiko pencemaran dan eksploitasi dapat meningkat.
Di sisi lain, masyarakat adat yang selama ini menjaga kawasan melalui larangan adat, pengawasan kolektif, dan penghormatan terhadap alam justru tersingkir dari proses pengambilan keputusan.
Padahal, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
Karena itu, pengelolaan kawasan konservasi perlu dibangun melalui kemitraan yang adil bersama masyarakat adat, bukan melalui pendekatan sepihak.
Penolakan masyarakat adat terhadap perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau perlu dipahami sebagai kritik terhadap model konservasi yang dinilai meminggirkan masyarakat adat.
Masyarakat adat Mutis justru mempertahankan praktik konservasi yang telah berlangsung selama berabad-abad, yakni menjaga hutan sebagai sumber kehidupan bersama.
Masa depan konservasi Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih partisipatif. Pengelolaan kawasan ekologis yang berkelanjutan hanya dapat tercapai jika masyarakat adat ditempatkan sebagai bagian utama dalam perlindungan lingkungan.
Tanpa pengakuan tersebut, konservasi berisiko kehilangan fondasi sosial yang selama ini menjadi kekuatan utama perlindungan kawasan.
Redaksi Energi Juang News












