Energi Juang News, Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewajibkan masyarakat membawa KTP bila ingin membeli LPG 3 kg di pengecer, yang kini bernama subpangkalan.
Bahlil menyampaikan penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg di pengecer bertujuan untuk mendata dan memastikan bahwa subsidi gas yang disalurkan melalui LPG 3 kg tepat sasaran.
“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP bagaimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ucap Bahlil setelah melakukan sidak pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2).
Bahlil mengatakan selain kewajiban membawa KTP, untuk melacak penggunaan LPG 3 kg, pemerintah juga membekali para pengecer yang kini berubah nama menjadi subpangkalan dengan aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pemerintah bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
Redaksi Energi Juang News



