Energi Juang News, Jakarta– Seorang penumpang kelas bisnis maskapai Garuda Indonesia tertangkap basah menggunakan rokok elektrik (vape) selama penerbangan dari Jakarta menuju Medan pada Kamis, 27 Maret 2025. Insiden ini menjadi viral setelah rekaman video yang menunjukkan tindakan tersebut beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang duduk di kelas bisnis mengisap vape dan kemudian menyembunyikannya di bawah bantal. Tindakan ini berlangsung selama sekitar dua jam sebelum akhirnya mendapat teguran dari awak kabin. Seorang penumpang business class Garuda Indonesia kedapatan merokok selama penerbangan dua jam sebelum ditegur kru kabin,” demikian keterangan yang menyertai video tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyatakan penyesalannya dan menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap penumpang tersebut. “Garuda Indonesia berkomitmen penuh dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik nasional maupun internasional,” ujar Wamildan pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Wamildan menjelaskan bahwa awak pesawat telah menjalankan prosedur standar dalam menangani pelanggaran ini, termasuk memberikan dua kali teguran verbal kepada penumpang yang bersangkutan. Setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, penumpang tersebut langsung diserahkan kepada petugas keamanan penerbangan (aviation security) untuk proses investigasi lebih lanjut.
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) turut angkat bicara mengenai insiden ini. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas PT, Tulus Abadi, mendesak manajemen Garuda Indonesia untuk memberikan sanksi tegas kepada penumpang tersebut. “Maskapai harus bertindak tegas dengan memasukkan penumpang tersebut dalam daftar hitam Garuda Indonesia, mengingat tindakannya telah membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain,” tegas Tulus pada Sabtu, 30 Maret 2025.
Tulus juga menekankan pentingnya peran awak kabin dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Ia menyarankan agar kru pesawat lebih intensif memberikan peringatan kepada penumpang tentang larangan merokok, baik saat proses boarding maupun sebelum lepas landas. “Kami berharap awak kabin bisa lebih intens mengingatkan semua penumpang tentang larangan merokok, baik saat proses boarding maupun sebelum lepas landas,” tambahnya.
Perlu diketahui, larangan merokok di pesawat udara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 412 ayat (6) menyatakan bahwa setiap orang dilarang merokok di pesawat udara selama penerbangan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi denda maksimal hingga Rp2,5 miliar atau pidana penjara hingga 5 tahun.
Garuda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi terkait larangan merokok selama penerbangan demi menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang. Maskapai ini mengimbau semua penumpang untuk mematuhi peraturan yang ada dan berkolaborasi dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua.
Redaksi Energi Juang News



