Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui Al-Habib Idrus bin Salim Aljufri, yang dikenal sebagai Guru Tua, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Langkah ini diambil setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima usulan legalitas kewarganegaraan Guru Tua dari Yayasan Alkhairaat. Usulan tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) setelah melalui kajian mendalam berbasis data kependudukan, dokumen historis, serta masukan dari berbagai pihak terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah, menyatakan bahwa pengakuan ini merupakan bentuk keadilan sejarah bagi Guru Tua dan keluarga besarnya. “Ini adalah bentuk keadilan historis yang diberikan negara kepada Guru Tua dan keluarganya,” ujar Hermansyah. Ia menambahkan bahwa pengakuan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghargai jasa para pahlawan nasional.
Guru Tua adalah pendiri Alkhairaat, sebuah lembaga pendidikan Islam terbesar di kawasan timur Indonesia. Beliau lahir di Hadramaut, Yaman, pada tahun 1892 dan menetap di Indonesia hingga wafat pada tahun 1969. Meskipun telah lama berkontribusi dalam bidang pendidikan dan dakwah di Indonesia, status kewarganegaraan Guru Tua sebelumnya tidak jelas.
Pengakuan resmi ini disambut baik oleh keluarga besar Alkhairaat dan masyarakat Sulawesi Tengah. Mereka menilai langkah ini sebagai penghormatan atas dedikasi Guru Tua dalam memajukan pendidikan Islam di Indonesia. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah atas pengakuan ini,” kata salah satu anggota keluarga Guru Tua.
Dengan pengakuan ini, diharapkan semangat perjuangan Guru Tua dalam bidang pendidikan dan dakwah Islam dapat terus dilestarikan dan menjadi inspirasi bagi generasi mendatang.
Redaksi Energi Juang News



