Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisPrabowo Setujui Pencabutan Aturan yang Memberatkan Industri Tekstil

Prabowo Setujui Pencabutan Aturan yang Memberatkan Industri Tekstil

Energi Juang News, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan impor, termasuk produk tekstil. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak negatif peraturan tersebut terhadap industri tekstil dalam negeri.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan untuk mencabut peraturan tersebut. “Presiden sudah memutuskan, sudah diputuskan, sudah disetujui, bahwa Permendag 8 Tahun 2024 itu dicabut,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/4).

Zulkifli menjelaskan bahwa pencabutan peraturan ini dilakukan karena adanya indikasi bahwa kebijakan tersebut justru merugikan industri tekstil nasional. “Jadi, kita kembali ke aturan yang lama, karena aturan yang baru ini justru mempersulit,” tambahnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengkritik Permendag 8/2024 karena dinilai memberikan kemudahan bagi importir untuk memasukkan produk tekstil ke Indonesia, sehingga mengancam kelangsungan industri tekstil lokal. API menilai bahwa peraturan tersebut membuka peluang bagi masuknya produk impor secara masif yang dapat membunuh industri tekstil dalam negeri.

Dengan pencabutan peraturan ini, diharapkan industri tekstil nasional dapat kembali bersaing secara sehat tanpa tekanan dari produk impor yang berlebihan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments