Senin, April 27, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaNegara Harus Lindungi Nelayan Tradisional dari Gangguan Kapal Pukat

Negara Harus Lindungi Nelayan Tradisional dari Gangguan Kapal Pukat

Di tengah narasi besar pembangunan ekonomi maritim, suara nelayan tradisional kerap tenggelam oleh deru mesin kapal-kapal besar. Padahal, di pesisir seperti Bengkulu, kehidupan ribuan warga bertumpu pada praktik penangkapan ikan skala kecil yang tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga bagian dari ekosistem sosial dan budaya pesisir.

Ketika kapal pukat trawl terus beroperasi dan merangsek wilayah tangkap tradisional, negara dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: kepada siapa kebijakan perikanan berpihak?

Hasil analisis sosial yang dilakukan oleh Ekomarin bersama Kanopi Hijau Indonesia sepanjang Juni 2025 hingga Februari 2026 memberikan gambaran konkret tentang situasi ini. Di wilayah Pasar Seluma dan Pasar Palik, aktivitas kapal pukat trawl terbukti mengganggu nelayan tradisional.

Tercatat sekitar 200 nelayan tradisional bergantung pada wilayah ini, dengan 40 kapal di Pasar Seluma dan 70 kapal di Pasar Palik. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari keluarga-keluarga yang menggantungkan hidup pada laut yang semakin terdesak.

Dalam perspektif teori keadilan distributif yang dikembangkan oleh John Rawls, negara memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa kelompok paling rentan mendapatkan perlindungan yang memadai. Nelayan tradisional jelas termasuk dalam kategori ini: akses mereka terhadap teknologi terbatas, modal minim, dan daya tawar politik rendah.

Ketika negara membiarkan praktik penangkapan destruktif seperti pukat trawl merampas ruang tangkap mereka, maka yang terjadi adalah ketidakadilan struktural yang dilegitimasi oleh kebijakan.

Lebih jauh, dalam kerangka Ekonomi Politik, relasi antara nelayan tradisional dan kapal pukat trawl mencerminkan ketimpangan kekuasaan dalam penguasaan sumber daya. Kapal trawl, yang umumnya dimiliki oleh pelaku usaha bermodal besar, mampu mengeksploitasi sumber daya laut secara masif dan cepat.

Sementara itu, nelayan tradisional mengandalkan metode tangkap yang lebih ramah lingkungan namun terbatas hasilnya. Ketimpangan ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan dalam struktur ekonomi maritim.

Baca juga :  Polemik Ijazah Jokowi, Urgensi atau Pengalihan Isu?

Dari sudut pandang keberlanjutan, praktik pukat trawl juga bertentangan dengan prinsip Pembangunan Berkelanjutan. Alat tangkap ini dikenal merusak ekosistem dasar laut dan menangkap ikan secara tidak selektif, termasuk ikan-ikan kecil yang seharusnya menjadi regenerasi stok.

Jika dibiarkan, kerusakan ini akan berdampak jangka panjang, tidak hanya bagi nelayan tradisional, tetapi juga bagi ketahanan pangan nasional.

Karena itu, negara tidak bisa bersikap netral. Netralitas dalam situasi ketimpangan justru memperkuat dominasi pihak yang lebih kuat. Negara harus secara aktif memberikan perlindungan ruang tangkap bagi nelayan tradisional.

Salah satu langkah konkret adalah penegakan zonasi wilayah pesisir yang tegas, di mana kapal pukat trawl dilarang beroperasi di wilayah tangkap nelayan kecil. Kebijakan ini sejalan dengan semangat perlindungan nelayan sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi perikanan nasional.

Selain itu, penguatan kelembagaan nelayan tradisional menjadi penting. Negara perlu mendorong koperasi nelayan, akses terhadap pembiayaan, serta perlindungan hukum yang memadai. Tanpa itu, nelayan tradisional akan terus berada dalam posisi rentan, mudah tersingkir oleh kekuatan modal besar.

Kasus di Bengkulu adalah cermin dari problem yang lebih luas di sektor kelautan Indonesia. Jika negara serius ingin mewujudkan kedaulatan maritim, maka keberpihakan kepada nelayan tradisional harus menjadi fondasi utama. Laut bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang hidup bagi mereka yang telah menjaganya dari generasi ke generasi.

Pada akhirnya, keberpihakan negara bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan moral dan konstitusional. Tanpa itu, kita tidak hanya kehilangan nelayan tradisional, tetapi juga kehilangan arah dalam membangun keadilan sosial di wilayah pesisir.

 

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

 

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments