Energi Juang News, Jakarta– Nama Novita Tandry kembali mencuat di ruang publik setelah petisi daring yang mempertanyakan keabsahan gelar psikolog klinis yang ia klaim, menciptakan gelombang diskusi hangat di berbagai platform media sosial.
Polemik ini tak hanya menyentuh aspek personal, tetapi juga menyentil pentingnya integritas akademik dan transparansi keprofesian di tengah masyarakat yang semakin kritis terhadap klaim publik figur.
Investigasi mendalam dilakukan untuk melacak jejak akademik dan keanggotaan profesional Novita. Penelusuran dilakukan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan, laman resmi Universitas New South Wales (UNSW) Australia, serta sistem informasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia.
Hasilnya memicu pertanyaan lebih besar tentang validitas klaim akademik yang telah digunakan Novita dalam berbagai penampilan media dan kegiatan profesionalnya.
Dalam database PDDikti, Novita tercatat sebagai mahasiswa Psikologi di Universitas Tarumanegara, dengan tahun masuk pada 14 Agustus 1995. Namun, catatan terakhir menunjukkan bahwa ia mengajukan pengunduran diri dan tidak menyelesaikan studi di institusi tersebut.
Pencarian lebih lanjut di UNSW Graduate Register—sebuah direktori publik resmi dari Universitas New South Wales—tidak menemukan nama Novita Tandry sebagai alumni yang pernah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar dari universitas ternama tersebut.
Situasi ini makin kompleks ketika Ketua II IPK Indonesia, Ratih Ibrahim, mengungkapkan bahwa Novita sempat mendaftarkan diri sebagai anggota IPK dengan melampirkan ijazah luar negeri dari UNSW.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi langsung ke pihak universitas pada 1 Agustus 2022, IPK menerima konfirmasi bahwa data ijazah yang diajukan tidak ditemukan dalam arsip akademik UNSW. Dengan demikian, keanggotaan Novita langsung dibatalkan dan statusnya di sistem IPK menjadi “tidak terverifikasi.”
Pernyataan resmi IPK ini sekaligus menjadi bantahan atas narasi yang menyebut bahwa Novita merupakan anggota sah dari organisasi profesi tersebut. Dalam rilis yang dikeluarkan awal April 2025, IPK menegaskan bahwa “Saudari Novita Tandry bukan anggota IPK Indonesia,” menjawab keraguan publik sekaligus memperjelas posisi organisasi.
Di sisi lain, Novita Tandry memberikan pernyataan bahwa ia membenarkan pernah terdaftar sebagai anggota IPK, namun menolak tudingan yang menyebut bahwa keanggotaannya palsu. Ia mengklaim memiliki surat resmi dari Ketua Umum IPK yang mendukung keabsahan keanggotaan tersebut, meski tidak menjelaskan lebih lanjut soal validitas ijazah luar negeri yang dipersoalkan.
Merespons gelombang kritik yang ia terima di media sosial, Novita menyatakan telah melaporkan sejumlah akun ke pihak kepolisian dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.
“Kami sudah melakukan laporan polisi pada hari Senin, 21 April 2025, sore hari,” ujarnya. Ia mengutip Pasal 27A UU ITE yang melindungi individu dari penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik melalui media elektronik.
Dalam upaya menggalang dukungan publik, Novita pun meluncurkan petisi tandingan di Change.org yang, menurutnya, telah mendapat dukungan dari 1.774 orang. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
“Sebaiknya kita menunggu proses hukum yang berlaku dan mempercayakan kepada aparat hukum untuk melakukan tugasnya,” kata Novita, dalam nada yang mengimbau ketenangan publik.
Namun, kontroversi belum mereda. Dua tokoh senior di dunia psikologi Indonesia, Lita Gading dan A. Kasandra Putranto, menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Keduanya mengaku telah berkonsultasi dengan Wakil Ketua Bareskrim, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, terkait dugaan praktik psikologi ilegal yang dilakukan Novita selama bertahun-tahun.
Menurut mereka, tindakan ini penting dilakukan karena Novita dianggap sering menyampaikan pernyataan di luar bidang keilmuannya, termasuk mengomentari isu-isu pendidikan, anak, hingga kedokteran forensik.
Kasandra menjelaskan, “Setelah Novita viral karena komentarnya dalam kasus kedokteran, kami merasa ini saatnya menyuarakan keresahan kami.” Ia menambahkan bahwa pemicu laporan ini bukan sekadar klaim akademik, tetapi juga dampak dari opini publik Novita yang dinilai menyesatkan karena keluar dari ranah keahlian yang sah.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, laporan resmi ke Bareskrim belum diajukan oleh pihak Lita dan Kasandra. Mereka menyatakan masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan agar laporan yang disampaikan benar-benar berdasar dan dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Fenomena ini memperlihatkan pentingnya ketelitian publik terhadap klaim akademik, terutama ketika seseorang tampil di media sebagai “ahli” dalam bidang tertentu. Di tengah maraknya disinformasi, transparansi dan integritas menjadi dua nilai penting yang tak bisa ditawar.
Dan dalam kasus Novita Tandry, publik tampaknya masih menunggu jawaban yang sahih—tidak hanya dari klarifikasi pribadi, tetapi juga dari proses hukum dan akademik yang objektif.
Redaksi Energi Juang News



