Energi Juang News, Jakarta— Dunia teknologi kembali diguncang oleh kabar dari CEO Telegram, Pavel Durov, yang baru saja menghadapi tuduhan serius di Prancis terkait dugaan memfasilitasi kejahatan terorganisasi melalui aplikasinya.
Meskipun sempat ditahan, Durov akhirnya dibebaskan dan kini telah kembali ke Dubai, markas besar Telegram. Di tengah kontroversi ini, Durov justru mengumumkan pencapaian besar: Telegram telah menembus angka satu miliar pengguna aktif secara global, menjadikannya aplikasi pesan instan terbesar kedua setelah WhatsApp.
Namun, Durov tidak hanya datang membawa kabar baik. Ia juga mengeluarkan peringatan keras terhadap ancaman baru yang muncul dari ranah legislasi, khususnya di Prancis.
Negara tersebut tengah menggodok rancangan undang-undang yang berpotensi melarang penggunaan enkripsi dalam layanan komunikasi digital, dengan dalih memberantas perdagangan narkoba. Jika disahkan, RUU ini akan menjadikan Prancis sebagai negara pertama di dunia yang secara legal mencabut hak privasi digital warganya—sebuah preseden yang disebut Durov sangat berbahaya.
Lewat platform Telegram, Durov menyampaikan dukungan terhadap keputusan Majelis Nasional Prancis yang menolak RUU tersebut. Menurutnya, pelarangan enkripsi bukan hanya bentuk pelanggaran hak sipil, tetapi juga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan oleh aktor jahat. Ia menegaskan bahwa secara teknis tidak ada cara untuk menciptakan “backdoor” yang hanya bisa diakses oleh otoritas resmi tanpa membuka peluang bagi peretas atau agen asing untuk ikut mengintip komunikasi pribadi.
“Negara-negara dengan tingkat kebebasan sipil yang rendah pun tidak berani melarang enkripsi. Mengapa? Karena begitu kelemahan itu dibuka, semua orang bisa terkena dampaknya, termasuk warga negara yang sepenuhnya taat hukum,” tegas Durov, dikutip dari laporan Phone Arena. Ia menambahkan, pembukaan backdoor justru akan menjadikan aplikasi seperti Telegram sebagai target utama serangan siber, membahayakan jutaan pesan pribadi pengguna.
Lebih lanjut, Durov juga mengkritik logika di balik RUU tersebut. Ia menyebut bahwa melemahkan aplikasi terenkripsi utama tidak akan menghentikan para kriminal, karena mereka akan selalu menemukan jalur komunikasi alternatif melalui aplikasi kecil atau jaringan rahasia yang lebih sulit dilacak, terlebih dengan bantuan teknologi seperti VPN. Dengan kata lain, korban utama dari pelarangan enkripsi bukanlah pelaku kejahatan, melainkan masyarakat umum yang justru butuh perlindungan.
Dalam pernyataannya yang bernada tegas, Durov menyampaikan bahwa Telegram akan lebih memilih hengkang dari suatu negara ketimbang harus mengorbankan prinsip dasar mereka dalam menjaga kerahasiaan dan kebebasan pengguna. Ia menegaskan komitmen Telegram terhadap privasi, dengan menyebutkan bahwa dalam sejarah 12 tahun berdirinya aplikasi tersebut, tidak pernah sekalipun mereka mengungkapkan isi pesan pribadi pengguna.
Telegram hanya akan mematuhi perintah hukum yang sah untuk memberikan data terbatas seperti alamat IP dan nomor telepon tersangka dalam kasus kriminal, sesuai regulasi Digital Services Act dari Uni Eropa.
Pernyataan ini tidak hanya menjadi sinyal perlawanan Telegram terhadap regulasi yang dianggap menindas, tetapi juga menempatkan isu privasi digital sebagai medan perjuangan utama di era komunikasi global saat ini.
Di tengah arus migrasi pengguna dari WhatsApp ke Telegram, sikap kritis dan konsisten Durov bisa menjadi alasan kuat bagi publik untuk mempertimbangkan kembali pilihan platform komunikasi mereka. Telegram kini bukan sekadar alternatif, melainkan simbol perlawanan terhadap dominasi platform yang dianggap tidak lagi mampu menjamin keamanan dan kebebasan berekspresi.
Redaksi Energi Juang News



