Senin, Juni 1, 2026
spot_img
BerandaTeknologiKonsultan Pelindungan Data Pribadi: ART RI–AS Ancam Keamanan Data Warga Indonesia

Konsultan Pelindungan Data Pribadi: ART RI–AS Ancam Keamanan Data Warga Indonesia

Energi Juang News, Jakarta- Konsultan Pelindungan Data Pribadi, Quratul Aini, menyatakan bahwa penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpotensi membahayakan keamanan data konsumen Indonesia.

Menurut Aini, klausul dalam ART yang membuka ruang transfer data konsumen Indonesia ke Amerika Serikat harus dikaji secara serius karena menyangkut aspek Data Pribadi dan kedaulatan digital nasional.

Risiko Transfer Data dalam ART RI–AS

“Ketika Data Pribadi warga Indonesia seperti nama, alamat, nomor telepon, pola konsumsi, lokasi, interaksi media sosial, preferensi politik, hingga data biometrik ditransfer ke yurisdiksi asing, maka yang terjadi bukan sekadar perpindahan data, tetapi juga perpindahan kontrol atas perilaku warga,” ujar Aini dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan bahwa data pribadi di era ekonomi digital bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan juga instrumen kekuasaan. Dalam praktik global, penguasaan data memungkinkan pemetaan perilaku sosial, preferensi politik, hingga pola psikografis masyarakat.

Baca juga : Kasus Manipulasi Foto AI, Klarifikasi Freya JKT48

“Jika data itu berada di luar yurisdiksi nasional, maka kontrol atas perilaku sosial warga Indonesia berpotensi berada di tangan kekuatan asing, untuk kepentingan yang tak bisa sepenuhnya kita awasi atau kendalikan. Pun UU PDP sudah memberikan ketentuan jelas jika ingin melakukan transfer Data Pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia,” tegasnya.

Data Pribadi sebagai Instrumen Kekuasaan

Aini mengingatkan bahwa transfer Data Pribadi lintas negara memiliki implikasi serius, terutama jika standar pelindungan dan mekanisme penegakan hukumnya berbeda. Dalam konteks ini, ia mendorong pemerintah untuk memastikan adanya jaminan pelindungan setara (adequacy decision), mekanisme pengawasan independen, serta transparansi terhadap publik mengenai ruang lingkup dan batasan transfer Data Pribadi tersebut.

Baca juga :  OpenAI Siap Luncurkan 100 Juta Perangkat AI Pengganti Smartphone

“Negara tidak boleh abai terhadap risiko penyalahgunaan Data Pribadi warganya, termasuk untuk kepentingan komersial agresif, manipulasi opini publik, maupun kepentingan geopolitik,” katanya.

Ia juga meminta DPR RI dan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi ART, khususnya terkait klausul digital trade dan arus data lintas batas, agar tidak bertentangan dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi yang telah diatur dalam regulasi nasional.

“Kerja sama perdagangan memang penting, tetapi kedaulatan data dan pemenuhan hak Pelindungan Data Prinadi warga negara jauh lebih fundamental. Jangan sampai demi liberalisasi perdagangan, kita justru membuka pintu terhadap kerentanan keamanan digital nasional,” pungkas Aini.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments