Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaDaerahDaerah Khusus JakartaHari Pertama Wajib Naik Transportasi Umum, Pramono Ikut Transjakarta

Hari Pertama Wajib Naik Transportasi Umum, Pramono Ikut Transjakarta

Energi Juang News, Jakarta– Suasana pagi Jakarta tampak berbeda pada Rabu, 30 April 2025. Bukan hanya karena jalanan yang lebih lengang dari biasanya, tapi juga karena langkah konkret Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang memulai harinya dengan naik Transjakarta dari Halte Taman Suropati.

Pagi ini, Pramono keluar dari rumah dinasnya di kawasan Menteng sekitar pukul 07.57 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana biru tua khas dinas, didampingi oleh Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, serta sejumlah pengawal.

Ia berjalan kaki menyusuri trotoar, menyapa warga yang sedang berolahraga, bahkan melayani permintaan swafoto dari mereka. Keputusannya ini bukan sekadar simbolik, tetapi menjadi langkah pertama dalam pelaksanaan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Pramono menaiki bus listrik Transjakarta rute 4C sekitar pukul 08.13 WIB, menuju agenda pertamanya hari itu, yaitu pembukaan Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Horison Balairung, Matraman.

Setelah itu, ia dijadwalkan menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senayan.

Pihak pengamanan sempat meminta awak media untuk tidak mengikuti perjalanan di dalam bus demi kenyamanan penumpang umum, menegaskan bahwa program ini adalah tentang kedisiplinan dan keteladanan, bukan sekadar tontonan seremonial.

Kebijakan “Rabu Transportasi Umum” resmi diberlakukan melalui Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Pramono pada 23 April 2025.

Dalam instruksi tersebut, seluruh ASN diwajibkan untuk menggunakan moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, bus reguler, angkot, hingga kapal dan kendaraan antar-jemput karyawan, baik saat berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Baca juga :  Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum Cisadane, Polisi Temukan Luka dan Ciri Khas

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi ASN yang tengah sakit, hamil, menyandang disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.

Setiap ASN diwajibkan mendokumentasikan perjalanannya melalui swafoto yang dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing unit kerja.

Dokumentasi ini disalurkan melalui platform yang ditentukan seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya, dan nantinya akan dilaporkan secara berjenjang hingga ke Gubernur melalui Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala BKD.

Pemprov Jakarta juga menyediakan kanal khusus pelaporan melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum untuk memudahkan proses pemantauan.

Langkah berani ini bukan hanya tentang efisiensi birokrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menumbuhkan budaya menggunakan transportasi umum di kalangan birokrat.

Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan untuk menekan kemacetan ibu kota, mengurangi jejak karbon, dan memperkuat komitmen Jakarta terhadap pembangunan kota yang berkelanjutan.

Dengan hadir langsung di tengah warga dan menjalankan sendiri kebijakan tersebut, Pramono ingin memastikan bahwa perubahan dimulai dari atas, oleh para pemimpin yang bersedia berjalan bersama rakyatnya—secara harfiah dan strategis.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments