Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah Taliban di Afghanistan telah mengumumkan pelarangan permainan catur di seluruh negeri hingga pemberitahuan lebih lanjut. Keputusan ini diambil karena catur dianggap sebagai sarana perjudian ilegal berdasarkan interpretasi hukum moral yang dianut oleh rezim tersebut.
Juru bicara direktorat olahraga, Atal Mashwani, menyatakan kepada AFP, “Catur dalam syariah (hukum Islam) dianggap sebagai sarana perjudian.” Ia menambahkan, “Ada pertimbangan agama mengenai olahraga catur. Sampai pertimbangan ini ditangani, olahraga catur ditangguhkan di Afghanistan.”
Sejak merebut kekuasaan pada tahun 2021, Taliban secara bertahap memberlakukan undang-undang dan peraturan yang mencerminkan visi kerasnya terhadap hukum Islam. Pelarangan catur ini merupakan bagian dari upaya tersebut.
Federasi catur nasional Afghanistan dilaporkan tidak mengadakan acara resmi selama sekitar dua tahun terakhir dan mengalami beberapa masalah pada tingkat kepemimpinan.
Azizullah Gulzada, pemilik sebuah kafe yang sering menjadi tempat perlombaan catur, membantah adanya unsur perjudian dalam permainan tersebut. Ia menyatakan, “Banyak negara Islam lainnya yang memiliki pemain di tingkat internasional.” Meskipun demikian, ia mengatakan akan menghormati penangguhan tersebut.
Pelarangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pecatur dan penggemar catur di Afghanistan, yang melihatnya sebagai langkah mundur dalam perkembangan olahraga dan budaya di negara tersebut.
Beberapa pihak berharap pemerintah Taliban akan mempertimbangkan kembali keputusan ini dan mengizinkan kembalinya catur sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Afghanistan.
Redaksi Energi Juang News



