Rabu, April 22, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisKemnaker Siapkan Aturan Baru untuk Hapus Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja

Kemnaker Siapkan Aturan Baru untuk Hapus Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja

Energi Juang News, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merancang regulasi baru yang bertujuan menghapus diskriminasi usia dalam lowongan kerja. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam dunia kerja, tanpa memandang usia.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan, pihaknya akan melakukan dua proses utama.

Pertama, Kemnaker bakal merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Darmawansyah menyebut, Kemnaker sedang dalam tahap melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut.

“Saat ini Kemnaker sedang melakukan kajian untuk menyusun rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan),” katanya, Selasa (13/5).

Dirjen Binapenta & PKK itu mengaku belum bisa memberikan gambaran detail terkait poin-poin revisi. Ia menekankan, semuanya masih dalam proses kajian.

Masalah ini diklaim sejumlah pencari kerja sebagai penghambat dalam memperoleh pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menaruh perhatian khusus terkait ini.

“Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” tegas Yassierli saat ditemui di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

“Kita mau susur sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” imbuhnya.

BaPada 2024 lalu, sempat ada uji materiil UU Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskriminasi loker. Poin yang digugat adalah Pasal 35 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja.

Pemohon mempersoalkan pasal tersebut sebagai isu diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan. Walau begitu, hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi.

Baca juga :  Elvi Diana CFP Apresiasi OJK atas Pemberantasan Pindar Ilegal

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, 30 Juli 2024.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif didefinisikan sebagai tindak pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Oleh karena itu, Arief mengatakan, syarat batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan tindakan diskriminatif.

Di lain sisi, seorang hakim konstitusi lain M Guntur Hamzah punya pendapat berbeda atau dissenting opinion. Guntur menilai permohonan pemohon mestinya dikabulkan sebagian.

Ia mengatakan, bunyi Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambahkan, sehingga pemberi kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Jika dilihat dari segi hukum (sense of legality), Guntur menyebut, pasal yang diuji pemohon secara umum memang seperti tidak memiliki persoalan konstitusionalitas.

Sedangkan dari kacamata keadilan (sense of justice), Guntur melihat norma Pasal 35 Ayat (1) potensial disalahgunakan sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan lowongan pekerjaan.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments