Energi Juang News, Jakarta- Penyelenggaraan operasional Badan Pengelola Investasi Danantara (Danantara Indonesia) telah terbentuk.
Demikian dikatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir.
Ia juga menyebut proses pembentukan holding investasi Danantara tengah dalam proses penyelesaian. Hal itu bisa dimulai setelah dirinya menandatangani dokumen terkait.
“Holding investasi pun baru saya ambil kemarin, karena memang ada prosesnya,” ujar Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/5).
Pernyataan tersebut disampaikan Erick dalam konteks situasi global yang menurutnya memerlukan pendekatan yang berbeda, termasuk dalam menarik investasi untuk pembukaan lapangan kerja.
Ia mengisyaratkan terbentuknya Sovereign Wealth Fund (SWF) di Singapura pada tahun 1980-an yang memulai langkahnya melalui proyek kawasan industri kimia sebagai contoh terobosan awal dalam investasi nasional.
Tadi menyampaikan bahwa memang dengan situasi yang sedang tidak terjadi, diperlukan intervensi yang berbeda, ucap Erick.
“Kalau kita melihat data-data investasi yang diperlukan banyak negara, tidak hanya Indonesia, itu semua negara tentu memerlukan investasi juga untuk membuka lapangan pekerjaan,” imbuhnya.
Menurutnya, sinkronisasi antara Kementerian BUMN dan Danantara akan terus dilakukan. Ia juga membuka ruang untuk dialog lebih lanjut antara Danantara dengan Komisi VI DPR RI guna menjelaskan lebih lanjut rencana dan fungsi lembaga tersebut.
“Dan berbagai pihak juga kami lakukan, nanti juga pada saatnya mungkin Komisi VI akan memanggil mereka untuk mencoba menjabarkan tentu hal-hal yang ingin tentu Komisi VI lebih gali,” kata Erick.
Ia menambahkan, fungsi Danantara akan fokus pada aspek operasional dan investasi, sementara pengawasan serta pengugasan tetap berada di bawah Kementerian BUMN.
“Operasi-investasi ada di Danantara. Kami tentu tupoksinya pengawasan, kita saham seri A, tetapi juga penugasan itu di kami,” ujarnya.
Danantara Indonesia resmi diluncurkan pada Senin (24/2) dengan struktur yang mencakup dua perusahaan induk atau holding.
Pembentukan ini mengacu pada Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah direvisi untuk mengakomodasi pembentukan entitas baru dalam kerangka pengelolaan investasi nasional.
Dua entitas holding di bawah Danantara terdiri atas holding investasi dan holding operasional.
Berdasarkan Pasal 3AB UU BUMN, holding investasi berbentuk perseroan terbatas dengan seluruh saham yang dimiliki suatu negara. Holding ini bertugas mengelola investasi, memberdayakan aset untuk meningkatkan nilai investasi, serta menjalankan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan terkait.
Dalam struktur kepemilikan, holding investasi Danantara memiliki komposisi saham yang terdiri dari 1 persen saham seri A Dwiwarna yang dimiliki oleh Kementerian BUMN dan 99 persen saham seri B yang dimiliki oleh BPI Danantara.
Ini menunjukkan peran pengawasan negara yang tetap melekat meskipun pengelolaan dilakukan oleh entitas khusus.
Sementara itu, penyelenggaraan operasionalnya diatur dalam Pasal 3AK UU BUMN dan juga berbentuk perseroan terbatas.
Holding ini mempunyai tugas utama pengelolaan operasional BUMN dan menjalankan tugas lain yang ditugaskan oleh menteri atau badan. Jadi fokus holding ini pada aktivitas dan efisiensi operasional perusahaan-perusahaan negara di bawah naungannya.
Redaksi Energi Juang News



