Energi Juang News, Jakarta– Dalam mendirikan Koperasi Merah Putih, struktur kepengurusan menjadi fondasi penting. Salah satu posisi sentral dalam koperasi ini adalah ketua. Maka, wajar jika muncul pertanyaan: berapa sebenarnya gaji Ketua Koperasi Merah Putih dan apa saja syarat serta masa jabatannya?
Peran Strategis Ketua Koperasi
Ketua koperasi tidak hanya memimpin jalannya operasional sehari-hari, tetapi juga menjadi representasi koperasi di hadapan pihak eksternal. Selain itu, ketua bertanggung jawab untuk memastikan keputusan hasil Rapat Anggota dilaksanakan dengan efektif dan profesional.
Untuk menjalankan peran tersebut, ketua harus memiliki kompetensi tinggi serta dedikasi penuh terhadap prinsip-prinsip perkoperasian.
Gaji Ketua Koperasi Merah Putih: Belum Diatur Resmi
Sampai saat ini, gaji Ketua Koperasi Merah Putih belum memiliki regulasi khusus yang mengaturnya secara nasional. Namun, sesuai praktik umum dalam koperasi, besaran gaji pengurus – termasuk ketua – ditentukan oleh keputusan Rapat Anggota setelah koperasi resmi beroperasi.
Besarnya gaji tersebut biasanya disesuaikan dengan kemampuan finansial koperasi, yang tentu bergantung pada skala usaha dan kinerja unit bisnis yang dijalankan.
Aturan Hukum Terkait Penghasilan Pengurus
Sebelumnya, UU No. 17 Tahun 2012 sempat mengatur mengenai gaji dan tunjangan pengurus koperasi. Namun setelah aturan ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013, sistem pengupahan kembali merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992 yang tidak secara eksplisit membahas soal gaji pengurus.
Oleh karena itu, aspek penggajian dikembalikan sepenuhnya kepada mekanisme musyawarah anggota koperasi.
Masa Jabatan Ketua Koperasi
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 25 Tahun 1992, masa jabatan pengurus koperasi, termasuk ketua, maksimal lima tahun. Sementara itu, dalam penyusunan RUU Perkoperasian tahun 2022, diusulkan batas maksimal dua periode, atau total sepuluh tahun.
Artinya, masa jabatan Ketua Koperasi Merah Putih bisa ditentukan dalam forum Rapat Anggota dengan rentang maksimal lima tahun per periode, dan dua kali masa jabatan berturut-turut.
Syarat Menjadi Ketua Koperasi Merah Putih
Untuk memastikan kualitas kepemimpinan, calon ketua koperasi harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Memahami prinsip-prinsip dan sistem perkoperasian
Memiliki keterampilan usaha dan jiwa kewirausahaan
Tidak memiliki hubungan keluarga langsung dengan pengurus atau pengawas lainnya
Bukan berasal dari jajaran pimpinan desa
Strategi Pengembangan Koperasi Merah Putih
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie, terdapat tiga komponen utama yang harus diperhatikan untuk membangun koperasi yang kuat: partisipasi aktif masyarakat, kompetensi sumber daya manusia, serta penggunaan teknologi digital.
“Ketiganya sangat penting untuk membangun kepercayaan publik, terutama dalam mempercepat pembentukan badan hukum koperasi,” ujar Budi Arie dalam kunjungannya ke Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).
Redaksi Energi Juang News



