Energi Juang News, Jakarta– Mulai tahun 2028, pemerintah Jepang akan mewajibkan skrining turis bebas visa Jepang sebelum mereka berkunjung ke Negeri Sakura. Aturan baru ini akan berlaku bagi wisatawan mancanegara yang datang tanpa visa, sebagai bagian dari kebijakan baru untuk memperkuat keamanan dan efisiensi proses imigrasi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari ambisi Jepang untuk menarik hingga 60 juta kunjungan wisatawan setiap tahunnya.
Jepang mencatat rekor kedatangan wisatawan asing sebanyak 36,87 juta kunjungan pada tahun 2024. Angka ini meningkat 47% dibanding tahun sebelumnya.
Wisatawan dari negara yang bebas visa wajib memberikan data pribadi dan riwayat perjalanan. Aturan baru ini mulai berlaku untuk kunjungan jangka pendek. Informasi tersebut akan ditinjau oleh Badan Layanan Imigrasi Jepang untuk menentukan apakah wisatawan tersebut diizinkan masuk.
Pengunjung dengan catatan kriminal bisa ditolak izinnya sebelum ke Jepang.
Saat ini, ada 71 negara dan wilayah yang memenuhi syarat untuk bebas visa jangka pendek ke Jepang.
Sebagai tambahan, Jepang baru saja kembali dinobatkan sebagai Negara Terbaik untuk Traveling oleh pembaca Conde Nast Traveler dalam Readers’ Choice Awards 2024, setelah menerima gelar serupa pada tahun sebelumnya.
Redaksi Energi Juang News



