Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisBahlil Akan Tinjau Tambang Nikel Raja Ampat yang Diduga Cemari Lingkungan

Bahlil Akan Tinjau Tambang Nikel Raja Ampat yang Diduga Cemari Lingkungan

Energi Juang News, Jakarta– Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, angkat suara terkait laporan aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang ditengarai merusak lingkungan dan mengancam keseimbangan ekosistem setempat.

Menanggapi hal tersebut, Bahlil mengungkapkan rencananya untuk kembali ke daerah asal guna melakukan evaluasi langsung di lapangan. Ia menyatakan akan memanggil seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, baik dari pihak BUMN maupun swasta.

“Saya akan pulang kampung dan mengevaluasi kondisi tambangnya. Saya juga akan mengadakan rapat dengan Dirjen terkait dan memanggil pemilik IUP, mau BUMN ataupun swasta,” ujar Bahlil saat menghadiri The 2nd Human Capital Summit 2025, Selasa (3/6/2025) di Jakarta.

Bahlil menekankan bahwa dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua, para pelaku usaha wajib memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal. Mengingat Papua merupakan daerah dengan status Otonomi Khusus, pendekatan pengelolaan harus dilakukan secara lebih sensitif dan inklusif.

“Papua memiliki kekhususan seperti halnya Aceh, jadi pendekatan pengelolaan sumber dayanya juga harus khusus dan menghargai budaya lokal yang ada,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu hal yang perlu dievaluasi adalah apakah selama ini nilai-nilai lokal telah benar-benar dipahami dan diterapkan dalam praktik pertambangan di Raja Ampat.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa ada aspirasi dari masyarakat lokal yang menginginkan pembangunan fasilitas pengolahan nikel (smelter) di wilayah Raja Ampat.

“Saya menerima masukan agar smelter tambang nikel tidak dibawa ke luar Papua. Masyarakat ingin agar smelternya dibangun langsung di Raja Ampat,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan adanya pembatasan kegiatan tambang, Bahlil menjelaskan bahwa segala bentuk aktivitas tambang akan disesuaikan dengan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Baca juga :  Dianggap Biang Kerok Bencana Sumatera, Perusahaan Ini Milik Warga Singapura

“Kegiatan tambang akan tetap mengacu pada kaidah-kaidah AMDAL. Kalau tidak sesuai, maka tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments