Energi Juang News, Jakarta– Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, menilai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai empat pulau yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) sebagai keputusan yang cacat formil. JK menegaskan, keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang secara historis telah mengatur batas wilayah Aceh, termasuk empat pulau yang disengketakan.
“Saya sempat berdiskusi dengan Pak Tito Karnavian soal ini. Karena wilayah itu ditetapkan melalui undang-undang, tidak bisa begitu saja dipindahkan,” kata JK saat diwawancarai di kediamannya pada Jumat (13/6/2025).
Menurut JK, keputusan dalam bentuk Kepmen tidak memiliki kekuatan untuk mengubah ketetapan yang sudah diatur dalam undang-undang. Ia menegaskan, meski undang-undang tidak menyebutkan nama pulau secara spesifik, secara historis empat pulau tersebut selalu menjadi bagian dari Aceh.
“Keputusan menteri tidak bisa membatalkan undang-undang. Walaupun tidak disebutkan nama pulaunya, Aceh itu sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1956,” ujarnya.
JK juga mengingatkan bahwa perpindahan wilayah administrasi tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan analisis jarak dan efektivitas seperti yang dijadikan dasar dalam Kepmen yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.
“Kalau mau mengubah, ya harus melalui undang-undang juga, bukan hanya lewat analisis perbatasan. Apalagi masyarakat di sana selama ini membayar pajak ke Aceh, tepatnya ke Singkil,” tambah JK.
Konflik Panjang Soal Empat Pulau
Empat pulau yang menjadi sorotan adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Lokasinya berada di dekat pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah dan selama bertahun-tahun menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut.
Polemik ini memanas setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan itu menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut. Mereka menyatakan keempat pulau itu milik Aceh berdasarkan sejarah dan bukti administrasi pajak.
Pemerintah Pusat Akan Kaji Ulang
Sementara itu, Kemendagri menyatakan akan kembali mengkaji aspek sejarah dan budaya dalam penyelesaian persoalan ini. Sengketa wilayah yang telah berlangsung puluhan tahun ini dinilai perlu diselesaikan secara adil, mempertimbangkan sisi hukum, sosial, dan administrasi.
“Sengketa ini tidak hanya soal batas administrasi, tapi juga soal sejarah panjang yang melibatkan hak masyarakat lokal,” demikian pernyataan dari pejabat Kemendagri.
Redaksi Energi Juang News



