Energi Juang News, Jakarta– PT Gag Nikel di Raja Ampat masih menanti izin operasional kembali dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah penghentian sementara pada 5 Juni 2025, perusahaan tambang ini belum dapat melanjutkan aktivitasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa proses untuk mengaktifkan kembali izin PT Gag Nikel hampir selesai. Namun, belum ada kepastian waktu terkait penerbitan surat keputusan tersebut.
“Sedikit lagi, InsyaAllah,” ujar Tri ketika ditanya kemungkinan PT Gag Nikel bisa beroperasi bulan depan.
Menurutnya, izin baru akan diberikan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan dan dampak lingkungan selesai dilakukan. Saat ini, Kementerian ESDM masih melanjutkan proses penilaian tersebut.
“Masih dalam tahap evaluasi, fokusnya pada kepatuhan dan aspek lingkungan,” jelas Tri.
PT Gag Nikel Masih Menunggu Kepastian
Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Aditya, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menunggu keputusan resmi dari Kementerian ESDM agar dapat kembali beroperasi.
“Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah untuk bisa melanjutkan aktivitas operasional,” kata Arya saat dihubungi pada Selasa (17/6/2025).
Arya menjelaskan, penghentian sementara kegiatan PT Gag Nikel saat ini serupa dengan kejadian sebelumnya, ketika Ditjen Minerba mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Dalam situasi tersebut, perusahaan menghentikan seluruh kegiatan tambang, namun tetap menjalankan aktivitas administratif.
PT Gag Nikel Tetap Diberi Kesempatan Kelola Tambang
Sebelumnya, pemerintah memutuskan bahwa PT Gag Nikel tetap memiliki hak untuk mengelola tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya berdasarkan Kontrak Karya. Sementara itu, empat perusahaan lain telah dicabut izin usahanya terhitung sejak Selasa (10/6/2025).
Keputusan pemerintah ini mempertegas bahwa PT Gag Nikel masih memiliki peluang untuk melanjutkan operasional, meskipun saat ini aktivitas tambangnya dalam status penghentian sementara menunggu hasil evaluasi Kementerian ESDM.
Redaksi Energi Juang News



