Senin, Juni 1, 2026
spot_img
BerandaDaerahKeluhan Jalan Rusak di Sumut Picu OTT KPK, Lima Tersangka Diamankan

Keluhan Jalan Rusak di Sumut Picu OTT KPK, Lima Tersangka Diamankan

Energi Juang News, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, setelah menerima laporan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak parah. Dari hasil penindakan ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur jalan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6), bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek jalan oleh oknum pejabat dan pihak swasta. Enam orang sempat diamankan dalam OTT pada Kamis (26/6) malam dan dibawa ke Jakarta keesokan harinya.

Kepala Dinas PUPR Sumut Termasuk Tersangka
Dari enam yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting. Kelimanya langsung ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, mulai dari 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

Asep menjelaskan bahwa OTT ini mencakup dua klaster utama, yakni proyek pembangunan jalan di bawah Dinas PUPR Sumut serta proyek-proyek lain di bawah Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Laporan Masyarakat Jadi Pemicu
Menurut Asep, kasus ini bermula dari aduan warga tentang buruknya kualitas infrastruktur jalan di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, KPK menurunkan tim untuk menelusuri proyek-proyek terkait, dan menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa ada proyek jalan dengan kualitas buruk, yang menimbulkan dugaan korupsi. Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan pengawasan lapangan,” kata Asep.

Saat proses investigasi berjalan, KPK mendapatkan informasi tentang rencana pertemuan dan penyerahan uang antara para pihak terlibat. Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk segera melakukan OTT guna mencegah proyek berjalan secara curang.

Baca juga :  Perumahan Klaim Anti-Banjir Malah Kebanjiran, Dedi Mulyadi Bakal Usut Tuntas

Dua Opsi KPK: Tangkap Sekarang atau Tunggu Korupsi Selesai.
Asep menyatakan bahwa KPK sempat mempertimbangkan dua pendekatan: menunggu proyek berjalan dan menangkap pelaku setelah dana disalahgunakan, atau segera melakukan OTT untuk mencegah kerugian lebih besar. Akhirnya, KPK memilih untuk menindak lebih awal meski jumlah uang yang disita belum signifikan.

“Jika kami menunggu, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 41 miliar dari total proyek Rp 231,8 miliar. Tapi kami memilih tindakan pencegahan agar uang tersebut tidak digunakan untuk menyuap atau membiayai proyek berkualitas buruk,” jelas Asep.

Tersangka Diduga Atur Pemenang Proyek
Topan Ginting diduga telah mengatur pemenang proyek sebelum lelang dilakukan. Ia diduga memerintahkan Kepala UPTD Gunung Tua, RES, selaku PPK, untuk menunjuk Direktur PT DNG, KIR, sebagai pelaksana proyek. Proyek tersebut mencakup pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai Rp157,8 miliar.

“Topan memberikan instruksi langsung kepada bawahannya untuk memenangkan PT DNG dalam proyek tersebut. Ini merupakan bentuk intervensi yang merugikan keadilan dalam proses lelang,” tegas Asep.

Dengan penetapan lima tersangka ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi, terutama dalam proyek infrastruktur yang menyangkut kepentingan publik.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments