Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaInternasionalMalaysia Terapkan Pajak 6 Persen untuk Pasien Asing di Layanan Kesehatan Swasta

Malaysia Terapkan Pajak 6 Persen untuk Pasien Asing di Layanan Kesehatan Swasta

Energi Juang News, Jakarta– Pemerintah Malaysia mulai menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Penjualan dan Jasa (SST) yang efektif pada 1 Juli 2025. Salah satu sektor yang terdampak adalah layanan kesehatan swasta, terutama bagi warga negara asing yang mencari pengobatan di Negeri Jiran tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah Malaysia untuk memperluas basis pajak sekaligus memperkuat stabilitas fiskal nasional. Kementerian Keuangan Malaysia menjelaskan langkah ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat sistem perlindungan sosial tanpa membebani warga lokal.

Adapun pajak sebesar 6 persen ini hanya berlaku bagi pasien yang bukan warga negara Malaysia. Ini mencakup layanan medis dari fasilitas kesehatan swasta yang tunduk pada Private Healthcare Facilities and Services Act 1998, termasuk praktik pengobatan tradisional dan komplementer serta layanan kesehatan sekutu dari sektor swasta.

Sementara itu, fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah dan lembaga pendidikan tinggi negeri seperti yang diatur dalam Universities and University Colleges Act 1971 dan Universiti Teknologi Mara Act 1976 tidak termasuk dalam kebijakan pajak ini. Dengan kata lain, warga Malaysia tetap bisa menikmati layanan kesehatan tanpa dikenakan pajak tambahan.

Penyedia jasa kesehatan swasta juga diwajibkan mendaftarkan diri apabila nilai layanan kena pajak mereka mencapai ambang RM1,5 juta dalam jangka waktu 12 bulan.

Reaksi Pasien: Keluhan Biaya yang Kian Membebani
Kebijakan ini langsung memicu reaksi di tengah masyarakat. Seperti diberitakan oleh Straits Times, sejumlah pasien mengeluhkan melonjaknya biaya di rumah sakit swasta. Beberapa bahkan mengaku mempertimbangkan untuk berpindah ke rumah sakit pemerintah karena perbedaan harga yang mencolok.

Salah satu pasien, Ny. Fazureena Hashim (40), menuturkan pengalamannya saat menjalani pengobatan THT di sebuah rumah sakit swasta. Ia menyayangkan bahwa biaya yang dikenakan mencakup tindakan-tindakan kecil yang seharusnya masuk dalam paket utama perawatan.

Baca juga :  Parade Militer China Gegerkan Dunia, Prabowo Jadi Sorotan di Samping Putin dan Xi Jinping

“Setiap tindakan, sekecil apa pun, dikenakan biaya terpisah. Mulai dari cek suhu, ambil darah, hingga penggunaan kapas dan alkohol medis yang dikenai tarif hampir RM10,” ujar dosen tersebut.

Situasi ini memperlihatkan potensi pergeseran preferensi masyarakat, terutama pasien asing dan ekspatriat, terhadap layanan kesehatan publik yang lebih terjangkau.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments