Berita Energi Juang, Jakarta- Kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), juga disetujui Pemerintah Tiongkok.
“Sikap kami selalu menekankan bahwa para pihak perlu menyelesaikan penyelesaian ekonomi dan perdagangan melalui dialog dan konsultasi yang setara,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, Rabu (17/4).
Dalam kesepakatan itu, AS memberlakukan tarif 19 persen terhadap produk impor asal Indonesia. Sementara itu, produk AS yang masuk ke Indonesia bebas tarif.
Kesepakatan itu tercapai setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia melalui surat tertanggal 7 Juli 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Tiongkok berharap negara-negara dapat bersama-sama membangun lingkungan yang kondusif bagi kerja sama ekonomi dan perdagangan internasional,” tambah Lin Jian.
Selain penetapan nilai tarif, perjanjian itu juga mencakup komitmen Indonesia membeli energi dari AS senilai US$15 miliar dan produk agrikultur senilai US$4,5 miliar.
Dalam akun media sosialnya Trump Social, Trump juga menyebutkan RI akan membeli 50 pesawat Boeing baru, yang sebagian besar merupakan Boeing 777. Namun, tidak langsung dari maskapai atau pihak mana yang akan membeli pesawat tersebut.
“Kesepakatan penting ini membuka SELURUH PASAR Indonesia kepada Amerika Serikat untuk pertama kalinya dalam sejarah,” ujar Trump, seraya menyampaikan terima kasih kepada rakyat Indonesia atas “persahabatan dan komitmen menyeimbangkan defisit perdagangan AS terhadap Indonesia”.
Terkait kesepakatan dagang sementara AS-China, Beijing akan menurunkan tarif terhadap barang-barang ekspor Negeri Paman Sam dari 125 persen menjadi 10 persen. Sementara itu, AS memangkas tarif terhadap produk Tiongkok dari 145 persen menjadi 30 persen.
Besaran 30 persen yang ditetapkan merupakan gabungan antara tarif dasar 10 persen dan tarif tambahan 20 persen sebagai “sanksi” bagi Tiongkok yang terlibat dalam perdagangan fentanil ilegal.
Adapun tarif resiprokal yang sebelumnya ditetapkan oleh AS tidak dihapus secara permanen, tetapi berjangka waktu 90 hari yaitu hingga 12 Agustus 2025.
Redaksi Energi Juang News



