Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalLC Karaoke Ditangkap di Sidoarjo, Terlibat Jaringan Lapas

LC Karaoke Ditangkap di Sidoarjo, Terlibat Jaringan Lapas

Energi Juang News, Jakarta – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo berhasil menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai Ladies Companion (LC) karaoke berinisial DF karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 26,16 gram. Penangkapan ini dilakukan di daerah Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menyusul laporan warga mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, melalui Kasatresnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang, menyebutkan bahwa DF ditangkap karena terindikasi kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DF mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial H yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di salah satu lapas di Sidoarjo. DF menyatakan bahwa ia telah beberapa kali menerima perintah dari H untuk mengambil sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya, dengan jumlah bervariasi mulai 20 hingga 100 gram setiap kali transaksi.

“Modusnya sangat rapi, sabu ditempatkan di lokasi tertentu sesuai instruksi. Setelah itu, barang tersebut dimasukkan ke dalam lapas saat tersangka mengunjungi napi yang memberikan instruksi,” jelas Kompol Riki Donaire Piliang.

Selain sabu seberat 26,16 gram, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti satu plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, potongan sedotan plastik, serta satu unit ponsel merek Oppo berwarna hitam.

Atas perbuatannya, DF terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Pasal yang dikenakan kepada DF adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba, terutama yang dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Kompol Riki.

Baca juga :  Gawat! Cucu Mahfud MD Ikut Jadi Korban Keracunan MBG

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments